SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Setelah mantan Dirut PT Pelindo III Djarwo Surjanto dan istrinya Mieke Yolanda alias Nonik dinyatakan bebas dari jerat hukuman dugaan perkara pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Senin (4/12/2017) lalu. Kini, giliran dua terdakwa lainnya, Rahmat Satria (Direktur Keuangan PT Pelindo III), Augusto Hutapea (Direktur PT Akara Multi Karya) dibebaskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/12) kemarin. Sedangkan Firdiat Firman (Direktur PT Pelindo Energi Logistik) dihukum penjara selama sembilan bulan. Ini berarti dari lima terdakwa yang diadili, hanya satu terdakwa yang dihukum.
Firdiat Firman yang apes dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan divonis 9 bulan 20 hari penjara. Selain itu, oleh majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono, terdakwa Firdiat diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Sedangkan dua terdakwa lain, yaitu Rahmat Satria dan Augusto Hutapea, yang diadili di hari yang sama, namun berbeda ruang sidang. Oleh hakim dinyatakan tidak terbukti dan bebas dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (kejari) Tanjung Perak Surabaya.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum serta mengembalikan harkat dan martabat terdakwa ke kedudukan semula,” ujar hakim ketua Dwi Purwadi membacakan amar putusannya, Rabu (6/12/2017)
Dalam pertimbangannya, hakim menilai semua saksi yang dihadirkan di persidangan memberi keterangan bahwa seluruhnya tidak merasa keberatan membayar dan merasa tidak diperas oleh para terdakwa. “Sedangkan UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dijeratkan penuntut umum terhadap para terdakwa tidak terbukti. Unsur memperkaya diri sendiri juga tidak terbukti,” tambah hakim.
Sebelumnya, oleh tim jaksa dari Kejari Tanjung Perak, ketiga terdakwa ini dituntut 2 tahun penjara serta denda 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas vonis ini, tim jaksa mengajukan upaya hukum kasasi. “Kita langsung kasasi,” ujar Katherine, salah satu anggota tim jaksa sesaat usai sidang.
Untuk diketahui, para terdakwa dianggap bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 jo pasal 55 KUHP dan UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dugaan pemerasan yang dilakukan para terdakwa terjadi dalam kurun 2014-2016. Praktik pungli itu terungkap ketika tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Mabes Polri melakukan operasi tangkap tangan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada November 2016 lalu.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Direktur PT Akara, Augusto Hutapea (berkas terpisah), yang diduga tengah melakukan pungli pada importir di Pelabuhan Tanjung Perak. Dari situ empat terdakwa lain ditangkap, mantan Direktur Utama PT Pelindo III, Djarwo, istri Djarwo, Mieke Yolanda, Direktur Keuangan PT Pelindo III, Rahmat Satria dan Direktur PT Pelindo Energi Logistik (PEL) Firdiat Firman. Saat penangkapan, petugas menyita barang bukti diduga hasil pungli sebesar Rp1,5 miliar. Dari terdakwa Djarwo mendapatkan 25%. n bd
Editor : Redaksi