Bos Empire Palace Diduga Sembunyi di Singapura

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Surabaya- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim hingga kini belum menemukan bos Empire Palace Gunawan Angka Widjaja. Informasinya, tersangka penipuan dan penggelapan atas laporan istrinya itu bersembunyi ke Singapura. Padahal, Polda melalui Imigrasi sudah melakukan pencekalan. Gunawan saat kabur ke luar negeri diduga memalsukan paspor. Karena paspor milik Gunawan yang asli sudah dilayangkan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim ke Kantor Imigrasi, untuk didaftarkan cekal tertanggal 7 November dengan Nomor B-10855/XI/2017. Tak lama kemudian, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tersangka tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Akhirnya penyidik memanggil paksa Gunawan dengan cara mendatangi dua rumahnya di Jalan Tidar dan Jalan Pesapen, tapi tidak ada. Setelah itu, penyidik akhirnya mengeluarkan surat DPO dengan Nomor 61/XI/2017 tertanggal 21 November lalu. Kabarnya, sebelum Gunawan ditetapkan sebagai DPO Polda Jatim, Gunawan berada di Singapura dan pulang ke Indonesia. Setelah di Indonesia, Gunawan berada di Jakarta yang katanya untuk berobat di sebuah rumah sakit. Tak lama berselang, tersangka pergi ke Semarang. Begitu berada di Semarang, Gunawan sudah tidak bisa dilacak lagi. Hingga akhirnya beredar kabar jika Gunawan berada di Singapura. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, menjelaskan polisi terus berupaya mencari keberadaan Gunawan sampai ketemu. "Menghindar seperti itu tidak akan menyelesaikan masalah yang ada. Justru hidupnya merasa dikejar-kejar sehingga tidak tenang karena perasaannya diliputi ketakutan," ujar Barung dikonfirmasi, kemarin (7/12). Bagaimana kalau Gunawan ke luar negeri? "Untuk membuktikan itu harus ada data yang menguatkan. Kalau memang benar, Polda Jatim akan bekerja sama dengan Interpol," ujarnya. Persoalan ini mencuat setelah Chin Chin melaporkan suaminya, Gunawan berdasarkan LPB/101/I/2017/UM/SPKT POLDA JATIM. Dalam laporan itu, Chin Chin juga melaporkan enam orang yang diduga terlibat dalam konspirasi tindak pidana memasukkan dan menggunakan keterangan palsu dalam akta otentik, sesuai pasal 266 ayat 1 jo 266 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Laporan itu berawal digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 1 September 2016. Beberapa poin keterangan yang diduga palsu yang dimasukkan pihak Gunawan Cs ke akta yang dibuat di depan notaris terkait pemecatan Chin Chin sebagai Direktur di PT Blauran Cahaya Mulia (BCN) dan PT Dipta Wimala Bahagia (DWB) dan posisi kepengurusan perseroan diganti oleh enam orang itu. n nt

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru