Mencegah Korupsi, Bagaimana Caranya?

surabayapagi.com
Perhelatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) ke-12 yang dibuka Presiden Joko Widodo masih berlangsung. Di hari kedua peringatan Hakordia itu, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menandatangani Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Ahli Pembangun Integritas (SKKNI API). Penandatanganan ini disaksikan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Jakarta, Selasa (12/12). SKKNI API merupakan salah satu dari 10 rekomendasi International Business Integrity Conference (IBIC). Dengan ditandatanganinya Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tersebut, maka perusahaan wajib menerapkan langkah-langkah pencegahan korupsi. Salah satunya dengan memiliki ahli pembangun integritas (certified integrity officer). SKKNI API ini juga bagian dari upaya KPK menghindari dunia usaha dari tindak pidana korupsi dan melakukan langkah-langkah pencegahan sedapat mungkin dalam organisasinya. KPK pun bekerja sama dengan KADIN (Kamar Dagang dan Industri) untuk bisa menjangkau seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia. KPK juga sedang menyusun panduan pencegahan korupsi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016 yang dijadwalkan selesai tahun 2018. Agar di setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia ada orang yang bertugas untuk menegakkan integritas perusahaan, ada orang yang bisa ditanya apakah suatu tindakan itu termasuk gratifikasi atau tidak, termasuk suap atau tidak. Dari catatan KPK, sepanjang tahun 2004 hingga 2017, sebanyak 170 dari 670 pelaku tindak pidana korupsi berasal dari sektor swasta. Atas dasar itu, langkah pencegahan oleh perusahaan swasta misalnya memiliki ahli pembangun integritas merupakan sebuah kebutuhan bagi sektor swasta. Pembangun Integritas Lantas apa yang dimaksud dengan ahli pembangun integritas? Berdasar keterangan Ketua Tim SKKNI API Desiantien Pringgopoetro, ahli pembangun integritas merupakan sebuah posisi yang wajib ada di sebuah perusahaan. Ahli pembangun integritas bertugas untuk memperteguh visi dan nilai-nilai integritas organisasi. Ia juga mendapat perintah dan arah yang jelas dari manajemen tingkat atas dan menengah. Serta, adanya kebijakan, peraturan dan tata kelola organisasi yang mendukung terbangunnya integritas secara kelembagaan. Pada tahun 2016 Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan Nomor 13 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Peraturan ini menyatakan hakim bisa menilai kesalahan korporasi jika korporasi dianggap “tidak melakukan langkah-langkah pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.” Penerapan langkah-langkah pencegahan dan manajemen antisuap dipercaya akan berdampak positif terhadap perusahaan dalam memenuhi ketentuan peraturan MA tersebut. Desiantien optimis bahwa penerapan standar ini bisa memperingan hukuman bagi korporasi jika suatu saat terkena kasus karena terbukti telah berupaya jauh-jauh hari menerapkan langkah-langkah pencegahan korupsi. (*)

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru