Dakwaan terhadap Setya Novanto (Setnov), terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP akhirnya dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK sempat tertunda karena politisi Partai Golkar ini mengaku sakit. Bahkan, Setnov tidak menjawab pertanyaan yang diajukan majelis hakim. Sikap Setnov ini memicu polemik. Ketua DPR nonaktif itu pun dinilai tidak kooperatif di sidang perdana. Karena itu, KPK mengancam bakal menjatuhkan hukuman maksimal Setya Novanto. Lantas, akankah terjadi drama-drama lagi setelah ini?
------------
Laporan : Joko Sutrisno – Tedjo Sumantri, Editor: Ali Mahfud
------------
Sejak hakim mengetuk palu tanda dimulainya persidangan, Novanto tidak merespons pertanyaan yang dilontarkan kepadanya. Ketua majelis hakim Yanto sampai berulang kali bertanya kepada Novanto soal identitasnya. Namun, Novanto hanya menunduk dan tidak mengeluarkan sepatah kata pun.
Tercatat persidangan ini sendiri berlangsung selama 54 menit dengan bungkamnya sosok Setya Novanto di depan majelis hakim. Di saat kebungkaman sosoknya ini, Tiba-tiba, Novanto meminta izin untuk ke toilet. Yanto kemudian memberi izin Novanto untuk ke toilet. Hakim pun menghentikan sidang untuk sementara.
Namun, saat kembali ke ruang sidang, hakim menangkap bahwa Novanto mampu berkomunikasi dengan baik dengan penasihat hukumnya. Hakim Yanto sempat menyindir kelakuan Novanto itu. "Nah, saya lihat terdakwa bisa mengangguk dan bisik-bisik sama penasihat hukum?" kata Yanto.
Namun, saat kembali ke kursi terdakwa, Novanto kembali tidak merespons pertanyaan hakim. Seolah-olah Novanto tidak dapat mendengar dan tidak dapat berbicara. Dianggap tak kondusif dan kurang kooperatif selama jalannya acara, untuk sementara pengadilan Tipikor memilih skors persidangan.
Sidang baru dilanjutkan kembali setelah tiga dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, menyatakan Setya Novanto sehat dan bisa mengikuti persidangan. Ketiga dokter tersebut juga siap bertanggungjawab atas hasil pemeriksaannya. Setelah itu, Hakim Yanto memutuskan surat dakwaan bisa dibacakan.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tampak geram dengan ulah Setnov. Karena itu, pihaknya mempertimbangkan hukuman maksimal terhadap Setnov. "Semua tersangka punya potensi dihukum maksimal kalau tidak kooperatif atau berbelit-belit," kata Saut Situmorang.
Saut memastikan, KPK bakal memantau jalannya sidang Ketum Partai Golkar non-aktif ini. Pihaknya juga akan mendalami sikap Novanto yang lebih banyak diam dan tidak mau menjawab pertanyaan majelis hakim. "Apa latar belakang yang bersangkutan diam, entar akan bisa tahu," tutur Saut.
Dia menegaskan, sebelum menjalani sidang tim dokter KPK sempat memeriksa kesehatan Setnov. Dari hasil pemeriksaan, kondisi mantan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR itu dalam kondisi sehat. "Dokter sudah menyatakan kondisi yang bersangkutan itu sehat, sebabnya sidang lanjut," tandas dia.
Praperadilan Gugur
Sidang pembacaan dakwaan ini menjadi penting, lantaran berkaitan dengan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan dibacakannya surat dakwaan oleh Jaksa KPK, maka gugatan praperadilan yang diajukan Setnov gugur. Sedang putusan praperadilan rencananya akan dibacakan Kamis (14/12) hari ini.
Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail mengakui, praperadilan yang diajukan kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah gugur. Sebab, surat dakwaan Novanto telah dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (13/12) sore. "Dakwaan sudah dibacakan seperti ini, berarti gugur sudah," kata Maqdir kepada wartawan di sela-sela sidang pembaca dakwaan yang tengah diskors.
Maqdir menilai, pembacaan surat dakwaan sengaja dipaksakan hari ini untuk menggugurkan praperadilan Novanto. Ia mempertanyakan langkah jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang sejak awal menghadirkan dokter di persidangan. "Apa urusannya? Kan, mereka sudah mempersiapkan paling tidak memprovokasi bahwa Pak Novanto ini akan sakit atau apa. Jadi memang tujuannya itu untuk menggugurkan," ujar Maqdir.
Untuk diketahui, MK telah memutuskan batas waktu perkara praperadilan dinyatakan gugur saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa atau pemohon. Keputusan tersebut tercantum dalam Putusan dengan Nomor 102/PUU-XIII/2015, telah memperjelas ketentuan gugurnya praperadilan yang diatur dalam Pasal 82 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Sebenarnya MK sudah mengatakan jangan ada lagi yang mengatakan bahwa gugurnya praperadilan ketika dilimpahkan, tetapi ketika dimulainya sidang," tandas pakar Ahli hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, kemarin.
Obstruction of Justice
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghambat proses persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Febri menegaskan bahwa pihak yang menghambat penanganan perkara yang sedang berjalan dapat dikenakan ancaman pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau obstruction of justice.
"Pada pihak lain, KPK mengingatkan agar tidak berupaya menghambat penanganan perkara yang sedang berjalan. Karena terdapat resiko hukum yang cukup berat seperti diatur di Pasal 21 UU Tipikor atau obstruction of justice," ujar Febri saat memberikan keterangan di gedung KPK, kemarin.
Pasal 21 UU Tipikor menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta. n
Editor : Redaksi