SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Satreskrim Polsek Karangpilang berhasil menggulung sindikat jaringan narkotika jenis sabu sabu di Banyu Urip Wetan,Surabaya. Disini petugas mengamankan 15 tersangka, dua diantaranya wanita serta barang bukti dengan total 4 ons dengan nilai total Rp 700 juta.
Kapolsek Karangpilang Kompol Noerijanto,SH mengatakan pengungkapan ini berkat peran masyarakat yang pro aktif terhadap penyalahgunaan narkotika." Warga Banyurip tak ingin daerahnya dijadikan tempat peredaran narkotika makanya diungkap jaringan mereka," paparnya.
Kronologisnya, anggota reskrim Polsek Karangpilang mendapat informasi kalau di wilayah Banyurip dijadikan lokasi peredaran narkotika. Dari info ini di kembangkan dan anggota berhasil pertama kali menangkap tersangka berinisial GYP, 43, warga Kehangatan, Kecamatan Genteng, Surabaya di halte Mayjen Sungkono depan Darmo Park dengan barang bukti 2 paket sabu dengan berat 0,55 gram dan 0,60 gram serta timbangan digital warna silver merek Heles. Pengakuan tersangka GYP, dia mendapat barang dari SLM, yang saat ini masuk DPO Polsek Karangpilang.
Tak hanya sampai disini sekitar tanggal 27 November 2017, sekitar pukul 15.30 Wib menangkap tersangka berinisial AGS,43, warga Desa Ketetang, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan di Kedung Cowek sebelum traffic light arah masuk kota Surabaya dengan barang bukti berisi 3 paket sabu dalam 1 plastik dengan berat 1.10 gram dimasukkan ke dalam rokok Sampoerna mild, dikembangkan menangkap tersangka berinisial AS,35,warga desa Janteh Kecamatan Kwanyar Bangkalan, berkembang menangkap lagu tersangka berinisial NY,45,warga Pacar Keling Kecamatan Tambaksari dengan barang bukti seperangkat alat hisap sabu dan pipet.
Kemudian berkembang menangkap tersangka berinisial ES, 39,warga tanah merah Surabaya dengan barang bukti sabu sabu seberat 7,25 gram dan timbangan elektrik merek Acis.
Di tanggal 29 November 2018, penyidik kembali membongkar jaringan narkotika di Dukuh Karangan Gang IV, Kecamatan Wiyung dengan tersangka berinisial SAT,34, YNH,44 keduanya kos di Dukuh Karangan IV, Kelurahan Babatan Wiyung dan tersangka AS,29,warga Petemon Kecamatan Sawahan dengan barang bukti 3 poket sabu sabu, pipet bekas pakai, bong dan handphone.
Terakhir di Banyurip wetan gang II Surabaya menangkap tersangka berinisial AS,52,warga Banyurip wetan dengan barang bukti 0,36 gram dan 1 plastik seberat 3,64 gram. Dikembangkan menangkap SGP,44,warga Driyorejo,Gresik dengan barang bukti 7 paket sabu dengan berat 2,20 gram yang disimpan di bungkus rokok Dunhill. Berkembang menangkap MAS,37,warga Driyorejo, Gresik dengan barang bukti 17 poket sabu dalam plastik dengan berat total 8,80 gram ditaruh di rokok Sampoerna, terakhir tersangka HTP,44,warga Kalidami,Surabaya dengan barang bukti 2 paket sabu sabu dengan berat 0,80 gram.
Sedangkan tersangka Hilda,36 dan Wildan 38, keduanya wanita mengaku bisnis ini karena disuruh suaminya. "Saya disuruh suami untuk jualan narkoba," katanya dengan suara lirih dan muka ditutup.
Didampingi Kanit Reskrim Polsek Karang pilang Iptu Marjinal Wibowo para tersangka ini dijerat pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. nt
Editor : Redaksi