SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tim Saber Pungli Polda Jatim bersama Polres Malang mengamankan Muhammad Zaeni,50,warga Dusun Saptorenggo RT 2 RW 6 Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang bersama uang tunai senilai Rp 16 juta. Uang ini rencananya akan dibuat untuk pembuatan 2 akta bidang tanah di Dusun Bugis, Desa Saptorenggo Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera menjelaskan pihaknya baru mengamankan dua pelaku Pungutan liar di Malang. " Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Malang,"terangnya. Kronologis kejadiannya pada hari Kamis tanggal 14 Des 2017 sekitar pukul 19.00 Wib, Team saber pungli telah mengamankan Muhammad Zaeni, 50, jabatan Kaur Umum di Dusun Saptorenggo, alamat RT. 2/6 Desa Saptorenggo Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang serta uang tunai sebesar Rp. 16.000.000,- (Enam Belas Juta Rupiah). Masih kata Kabid Humas Polda Jatim Uang ini diterima dari Sugeng,46, warga Dsn. Bulurejo Ds. Saptorenggo Kec. Pakis, Kab. Malang sebagai biaya untuk pengurusan pembuatan Akta 2 bidang tanah di Dusun Bugis Desa Saptorenggo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang. Dan saat diperiksa Zaeni mengaku kalau uang tersebut akan diserahkan kepada Kades Saptorenggo Kecamatan Pakis sebagai biaya administrasi proses pembuatan Akta Tanah 2 bidang tanah milik Sugeng. Selanjutnya sekitar pukul 20.40 Wib team Saber Pungli berangkat menuju ke rumah Bambang Roni Hermawan selaku Kades Saptorenggo. Saat disana tim memperkenalkan diri dan menyampaikan secara baik - baik terkait dengan adanya dugaan pungutan liar dalam pengurusan Akta Tanah milik Sugeng. Dan akhirnya Bambang bersama Team saber Pungli menuju Polres Malang. " Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,"pungkas.nt
Editor : Redaksi