Satu Pengedar Sabu di Tembak Mati BNNP Jatim

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - BNNP Jatim kembali berhasil memutus jaringan peredaran gelap Narkotika jenis sabu seberat 1000 gr yang dilakukan oleh jaringan Mojokerto. Dua tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika yang sudah menjadi target BNNP berhasil diamankan. Keduanya adalah Nanang Sarianto (37) warga Nangka 109 Gedangan, Sidoarjo dan Bayu Ferdiansyah (23) warga Jalan Prajurit kulon Mojokerto. Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Fatkhurahman menjelaskan, tersangka pertama ditangkap di exit gate Suramadu, kamis (14/12/2017) sekitar pukul 14.47 Wib. Penangkapan itu dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap jaringan Mojokerto yang dikendalikan dari Lapas Porong dengan pengendali yang dikenal dengan nama Rafa. "Para pelaku jaringan ini sudah kami endus cukup lama, kemudian kami lakukan penyelidikan hingga bermuara pada penangkapan keduanya," terang Fatkhurahman, Jumat (15/12/2017) siang. Awalnya tersangka pertama mengaku dan terbukti akan melakukan pengiriman ke Mojokerto kepada seorang penerima yg sudah tidak asing bagi petugas BNNP karena sekurangnya sudah 3 kali menjemput paket narkotik dari jaringan lain, melalui jalur Bangkalan-Surabaya-Mojokerto. Petugas melakukan pengembangan ke Mojokerto dan mendapati pengedar Kedua, Bayu. Namun pelaku kedua sempat berusaha kabur dan melawan petugas saat ditangkap. "Saat dilakukan pengembangan, tersangka kedua berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan, kami berikan tindakan tegas terukur," imbuh jenderal yang memimpin BNNP Jatim selama 10 bulan ini. Kepada tersangka kedua yakni Bayu Ferdiansyah, BNNP Jatim terpaksa melakukan tindakan tegas dengan melakukan penembakan di bagian dada sebelah kirinya. Petugas kemudian melarikan pelaku ke rumah sakit Bhayangkara namun nyawanya tidak tertolong. Selanjutnya tersangka yg berhasil diamankan di gelandang ke kantor BNNP Jatim guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kepada tersangka akan di terapkan 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya maksimal hukuman mati," kata Fatkhurahman. fir

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru