Panwaslu Pamekasan Kirim Putusan Sengketa ke KPU

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Rekomendasi yang merupakan hasil putusan dari sengketa pilkada yang dilaporkan tim pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati independen, Marzuki dan Hariyanto Waluyo (MAHAR) yang akhirnya diputuskan di Kantor Panwaslu Pamekasan, Jl Segara 66. Panwaslu Pamekasan sudah mengirimkan hasil putusan atau rekomendasi musyawarah penyelesaian sengketa ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. "Hasil keputusan (musyawarah penyelesaian sengketa pilkada) sudah kami kirimkan ke KPU untuk segera dilaksanakan," kata Ketua Panwaslu Pamekasan Abdullah Saidi. Disinggung soal deadline hasil putusan, pihaknya menyampaikan hal itu sudah dijabarkan secara detail dalam surat rekomendasi yang dikirimkan ke KPU sebagai pihak termohon. "Berdasar hasil keputusan, deadline diberikan selama tiga hari kerja," ungkapnya. "Tiga hari itu merupakan waktu hari kerja, terakhir mereka (KPU Pamekasan) harus melaksanakan hasil keputusan atau rekomendasi (18/12) mendatang," jelasnya. Seperti diketahui, tim pasangan calon independen MAHAR melaporkan KPU Pamekasan ke Panwas setempat menyusul adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan termohon. Sehingga Panwaslu menginstruksikan KPU untuk menghitung satu kardus dokumen persyaratan. bj

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru