Konsep ruang uji coba terbatas (Regulatory Sandbox) bagi teknologi finansial (Fintech) berpotensi memunculkan risiko bisnis. Salah satunya, ketika otoritas bank sentral menyatakan penyelenggara Fintech ‘tidak berhasil’ dalam pelaksanaan uji coba terbatas.
Partner dari firma hukum Arfidea Kadri Sahetapy-Engel Tisnadisastra (AKSET), Abadi Abi Tisnadisastra, mengatakan penyelenggara fintech bidang sistem pembayaran ketika ditetapkan masuk Regulatory Sandbox masih diperbolehkan beroperasi, akan tetapi perusahaan berada dalam pengawasan tertentu oleh bank sentral. Dengan kata lain, bank sentral tetap mengizinkan fintech beroperasi, namun kegiatan yang dilakukan terbatas sebagaimana ditetapkan oleh BI.
“Konsep Regulatory Sandbox ini baru di Indonesia. BI hanya akan melakukan Sandbox atas perusahaan yang ada di bawah kewenangan BI, salah satunya sistem pembayaran. Jadi, walaupun ada perusahaan non-sistem pembayaran (meskipun) tetap daftar, (namun) yang bisa masuk Sandbox hanya perusahaan yang menurut BI dianggap patut diawasi,” kata Abi, kemarin.
Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial mengatur, bank sentral dapat menetapkan suatu penyelenggara fintech beserta produk, layanan, teknologi, dan model bisnisnya diuji coba dalam Regulatory Sandbox sepanjang memenuhi kriteria menurut Pasal 3 ayat (2) aturan tersebut yakni bersifat inovatif, berdampak pada produk, layanan, teknologi serta model bisnis finansial yang telah eksis, memberikan manfaat bagi masyarakat, dapat digunakan secara luas, serta kriteria lain yang ditetapkan bank sentral.
Setelah masa uji coba ternyata bank sentral menetapkan hasil uji coba tidak berhasil, maka penyelenggara fintech dilarang memasarkan produk dan/atau layanan serta menggunakan teknologi maupun model bisnisnya. Menurut Abi, penyelenggara fintech mesti memitigasi risiko bisnis tersebut sejak awal perencanaan masuk ke industri sistem pembayaran. “Kita bisa bilang ada risiko bisnis di mana untuk perusahaan teknologi itu ada investasi. Bagaimana kalau ternyata sudah investasi sekian banyak tapi ternyata kemudian dianggap BI suatu bisnis yang belum saatnya diberikan izin operasi. Dalam konteks itu, ini lebih ke commercial issue dari pada legal issue,” kata Abi. n ho
Editor : Redaksi