KABAR burung itu menggumpal menjadi warta nyata bahwa organ Dewan Kesenian Surabaya (DKS) harus onclang (pindah) dari situs Balai Pemuda. Ceritanya senyaris kengerian pendudukan Israel atas tanah Palestina karena kisah yang torehkan adalah jejak pengusiran. Seni diperagakan sebatas labirin yang menggumpal di Balai Pemuda yang berubah seperti legenda ludruk dalam ujaran caplak andeng-andeng, kalau pemegang daulat memandang gak tepak, yo harus ditendang.
Sebuah elegi yang akan menawarkan parodi di abad 21 dengan atribut paling gamblang: ternyata masih ada penggenggam otoritas kota yang melihat institusi kesenian tidak pantas bertahta di sentrum kota Balai Pemuda. Dan seni berposisi sebagai “gerakan yang harus dikalahkan” dengan perangkat hukum yang berpihak kepada yang kuat.
Pada zaman old, sewaktu menjadi mahasiswa semester pertama di fakultas hukum pastilah disesaki beragam referensi yang mengulas relasi apik antara hukum dan seni. Hukum hadir bukan sekadar narasi pasal-pasal yang sangat kaku seperti sekarang, melainkan perangkat norma yang tertulis indah. Bandingkan saja bagaimana bunyi lengkap naskah UUD 1945 versi 18 Agustus 1945 dengan produk amandemen. Pembukaan dan Penjelasan UUD 1945 amatlah artistik dengan aksentuasi estetika bahasa yang langsung merasuk sukma, berkepundan di hati.
Pustaka yang membincang asas dan norma hukum yang terkreasi dalam wujud pepatah-pepatah sangatlah menarik disimak (waktu itu). Deretan buku kuno-makuno yang kini harus dijamah penuh hati-hati akibat tuanya usia tetaplah menarik dibaca ulang sambil menerawang berjalannya zaman. Pada tahun 1864 para yuris asyik menyimak himpunan pepatah hukum dari Bangsa Jerman, Graf und Dietherr menghadirkan Deutsche Reschtsspricbworter yang ramai dirujuk bersamaan dengan karya J.C. Vergouwen, Het Reschtsleven der Toba-Bataks. Inilah “rubrikasi hukum” yang berisi pepatah-pepatah hukum Batak yang diterbitkan tahun 1933.
Tengoklah lagi, tulisan sejarawan hukum asal Swiss, Hans Fehr, Des Recht im Bilde maupun ulasan MC. Van Hall yang menghadirkan hukum dalam piranti lambang-lambang. Buku Inleiding tot de Studie van Het Nederlandse Recht selaku buku babon dalam dunia hukum (yang anak sekarang akan “menyinyirkan ungkapan sebagai pustaka klasik”) tulisan L.J. van Alepdoorn dan diterjemahkan Oetarid Sadino menjadi Pengantar Ilmu Hukum (1978), sungguh memberikan ulasan yang terus melekat dipikiran bahwa soal hukum itu memang menyangkut seni. Sudilah pembelajar-pembelajar hukum membuka-buka kembali buku-buku yang dikreasi Muhammad Yamin, Soepomo, maupun pidato-pidato pendiri NKRI yang memberi jalan “politik hukum” pada “muhibah” Republik ini.
Karya-karya tulis Bapak Bangsa itu merupakan peneguh esensial derajat pikir seorang yuris maupun politisi yang mengerti ilmunya: tidak menampik seni, melainkan “bersimfoni” dalam “persekutuan seni”. Sastra dan estetika dijadikan “rumpun material” agar hukum hadir penuh dengan “rasa”, bukan hanya “pelayan kuasa”. Formulasi pasal-pasal hukum amatlah bernas dan sangat estetis, karena dipungut dari “galeri imaji” agar bersifat presisi, sekaligus futuristik. Hukum menjadi berkemampuan menjangkau masa depan dalam rentang yang panjang sambil berpijak pada realitas kekinian dengan jaminan kepastian. Mengapa di zaman now, hukum cenderung direduksi menjadi pasal-pasal yang lekas usang dan diberi jalan keluar untuk secepatnya direvisi melalui program legislasi yang bernilai “anggaran biar terserap rutin”, mengingat kinerja diukur dengan banyaknya “ternak regulasi”.
Suatu pemandangan yang sangat ganjil tentunya untuk selongsong waktu yang pernah mengajarkan “aturan hukum yang berderajat tinggi” melalui “seni yang bernilai” untuk sekadar memenuhi “target politik” yang tidak sepi mencitrakan diri. Berlaku seperti “supoltas” dan “mendamprat staf yang keliru” sambil “menengok got yang tersumbat” saja harus membawa tukang rekam untuk diviralkan sebagai bukti “dia memang hadir untuk kita”. Lakon yang sangat kentara untuk terus dipanggungkan. Asyik juga melihatnya bagi yang berjiwa tanpa “seni kesejatian”.
Amboi ... Untuk generasi mahasiswa zaman now, sebaiknya membaca pustaka seni yang hebat karya Michael Hauskeller, Was ist Kunst? Positionen der Asthetik von Platon bis Danto (2008). Michael hadir menyodorkan bacaan yang ringkas tetapi merekam makna seni yang melintas ruang sejarah. Seni, Apa Itu? Posisi Estetika dari Plato sampai Danto. Kita tersadarkan dari “rahim peradaban” Platon (427-347 SM) yang mengukir ungkapan: kalau ada sesuatu yang membuat hidup ini berarti, itulah renungan-renungan keindahan. Seni menjadi kunci kehidupan, sehingga Aristoteles (384-322 SM) selaku murid top-markotop Plato ini harus mengembangkan teori sastra sistematis pertama dengan meletakkan dasar-dasar bagi rasa percaya diri kesenimanan yang penuh refleksi.
Masih ribuan literatur dapat dirujuk termasuk soal perang. The Art of War ala Sun Tzu, bahkan kumpulan karya militer klasik dari daratan China yang mengajarkan banyak seni perang model: Sima Rangju, Sun Zi, Wu Zi, Wei Liao Zi, Huang Shi Gong, Sun Bin, Zhuge Liang, dan sebagainya. Seni “menyediakan ornamen” untuk hidup lebih bermakna, dan hukum “memungutnya” sebagai bongkahan yang mendasari tata perumusannya.
Maka adalah ketersentakan tat kala saya menyimak diam-diam geliat kota Surabaya yang bernalar liar untuk memindahkan Dewan Kesenian Surabaya ke luar arena Balai Pemuda. DKS akan menepi menyiriri kota dalam ritme perdagangan dengan pesan paling implementatif berupa ikhtiar “mengasetkan seni”, lengkap dengan perhitungan ekonomisnya. Bagaimana mungkin muncul sebuah ide memindahkan DKS ke lahan dagang mall yang penuh dengan “gurita modal” daripada rumpun keindahan. Estetika kota ini semakin terang diperjalankan oleh yang gandrung “pujian” sebatas “yang kasat mata” dengan gedung menjulang, bukan tebaran pesona jiwa untuk memperindah ruang ruhani perkotaan.
Latar Balai Pemuda akan diintegrasikan dalam keputusan politik Gedung DPRD yang berselangkahan dengan Balai Kota yang hendak menafikan kesenian secara institusional. DKS di Balai Pemuda itu bukan hanya soal simbolik melainkan juga penegasan tentang pergumulan yang senantiasa memantulkan “nilai-nilai kota yang beradab”. Niatan memindahkan DKS dari Balai Pemuda mesti dipahami sebagai ontran-ontran kegersangan politik dalam lintasan Gedung Parlemen dan Balai Kota. Bukankah seni itu hadir secara intrinsitik untuk meneduhkan politik. Bukanlah politik itu lebih ekspresif dalam membingkai “setiap tindakan adalah citra”, dan seni hadir untuk menjadi oase yang menyegarkan. Dengan demikian terdapat “energi yang saling mengontrol” dan mendekap erat persaudaraan yang tidak akan gonjang-ganjing penuh nafsu kuasa di Balai Pemuda, tetapi “panggung bermartabat menjalankan daulat”.
Di tengah sawur manuk (perbincangan bersahutan) yang ramai digunjingkan warga sejak “episode perobohan masjid” yang disusul “memutilasi DKS”, saya menjadi pihak yang digiring “nirleka seni” di kota yang mengusung dirinya sparkling. Dalam konsepsi berkesenian yang “makrifat”, sungguh pemindahan DKS dari Balai Pemuda merupakan wujud paling brutal “perceraian perkotaan” yang teramat nakal. Memang Surabaya akhir-akhir ini selalu memamerkan kinclong wajahnya, tetapi bukan berarti tanpa masalah yang “tersembunyi” di balik panggung belakang. Semua orang menyaksikan gebyar keseharian Surabaya yang begitu meriah digeber. Bebunyian dan tarian kian bertalu dalam balutan parade bunga yang memesona setiap ada momen pentingnya. Ajang jajanan ataupun fashion show diworo-woro seiring dengan tawaran belanja penuh diskon. Di sinilah, laku konsumtif sungguh menyeruak di bentara warganya setarikan nafas gemerlap wajah Kota Pahlawan.
Menjadikan DKS dalam koridor yang “manunggal dengan ruas perdagangan” adalah manifes seni dibatas imaji. Saya tidak mengerti jalan elegi ini. Akankah warga kota ini, para seniman kota ini, esok hari menjadi orang asing seperti yang terekam dalam novel apik Albert Camus (1913-1960) L’Etranger (The Outsider). Apabila langkah ini dibiarkan, masihkah Are-arek Surabaya mengenali kotanya secara maknawi? Kota yang pada hujan hari Kamis 14 Desember 2017 lalu saja menciptakan genangan yang membanjir di banyak teritorialnya. Ya Surabaya dikepung “banjir”, eh maaf ... bunkan banjir tapi genangan”. Akhirnya yang dianggap pas adalah “banjir genangan” sebagai tawaran untuk menjauhkan kata “banjir”. Atau sudilah publik melirihkan sedikit suaranya dengan ungkapan: ini hanyalah “air yang tertahan” di tengah ramainya metropolitan.
Editor : Redaksi