DPRD Sahkan Enam Perda, Larang Sewakan Waduk

surabayapagi.com
SURABAYA PAGI, Lamongan - Enam raperda, tiga diantaranya raperda inisiatif dewan dan raperda usulan eksekutif resmi disahkan oleh DPRD menjadi Perda, dalam rapat paripurna, Senin (18/12/2017). Dalam pengesahan ini, ada sejumlah catatan diberikan DPRD Lamongan terkait pelaksanaannya nanti, mulai dari usulan untuk segera menerbitkan Perbup, larangan menyewakan waduk, sosialisasi hingga ketaatan dalam pelaksanaan penegakan Perda. Na'im juru bicara Pansus I terkait Perda tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Raperda Pencabutan Atas Perda Kabupaten Lamongan Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan. Dia meminta Pemkab Lamongan segera menyusun dan menerbitkan Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan Perda. “Agar juga segera melakukan sosialisasi pada masyarakat,"pesan dia. Hal serupa disampaikan juru bicara Pansus II Moch Dahlan yang membahas Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang RPJMD Kabupaten Lamongan Tahun 2016-2021 dan Raperda Lembaga Kemasyarakatan Desa. Namun Pansus II juga memberikan penekanan khususnya terhadap Raperda Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021. Seperti di bidang pendidikan agar dilakukan inventarisasi kembali terhadap lembaga sekolah yang melakukan merger. Kemudian pada bidang sumber daya air agar memaksimalkan fungsi waduk sebagai penampung air. Lebih jauh dia meminta agar dilakukan sosialisasi kepada kepala desa agar tidak menyewakan lahan dalam waduk sebagai lahan pertanian. Sementara terkait pendapatan daerah, Badan Pendapatan Daerah diminta berinovasi dalam menangani kebocoran wajib pajak dan memberikan sanksi bagi yang tidak melaporkan pajaknya. Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2017-2047, juru bicara Pansus III Moch. Muchi Nanang Efendi meminta ada perluasan akses literasi. Dia meminta agar pemerintah daerah memberikan akses yang lebih bagi penyandang difabel. Dia juga meminta agar fungsi hutan kota dimaksimalkan. Sedangkan Wabup Kartika Hidayati menekankan agar ada peran aktif Pemkab Lamongan bersama DPRD dalam pelaksanaan Perda. “Ini jika dilakukan bersama-sama, maka pelaksanaanya bisa optimal, “ kata dia. jir

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru