SURABAYAPAGI.COM, Tambaksari - Lantaran terlanjur gandrung dengan narkotika jenis sabu, seorang kuli bangunan bernama M. Ismail (25) warga Kapas Jaya no. 72-B Surabaya ini tak menyangka telah diawasi oleh Tim Anti Bandit Polsek Tambaksari Surabaya.
Alhasil, Ismail pun akhirnya ditangkap, setelah membeli satu poket sabu siap pakai dari seseorang bernama Kak (DPO) di jalan Sidonipah Surabaya.
Kapolsek Tambaksari, Kompol Prayitno menuturkan, penangkapan terhadap pelaku didasari atas informasi masyarakat. Saat itu polisi telah beberapa hari melakukan pengintaian terhadap pelaku hingga akhirnya pelaku dapat ditangkap saat hendak pulang setelah melakukan transaksi.
"Anggota yang sudah mengintai pelaku melakukan pembuntutan, kemudian dihentikan di sekitar Kapas Jaya, dan digeledah kedapatan membawa sabu. Pelaku tak berkutik dan kami bawa ke mapolsek," ujar Prayitno, Senin (18/12/2017) siang.
Dari pengakuan tersangka, dirinya duah hampir setahun mengkonsumsi sabu. Alasannya sudah ketagihan dan tak dapat lepas dari jerat narkotika tersebut.
"Iya mas, sudah terlanjur, susah keluarnya. Biasa beli 150 ribu paket hemat. Dipakai sendiri aja," akunya.
Kini pelaku mendekam ditahanan polsek Tambaksari Surabaya. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara. fir
Editor : Redaksi