Komisi A DPRD Surabaya Minta Persoalan Lahan Gereja Bethany dengan Warga Ditempuh Jalur Musyawarah  

author Al Qomaruddin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko saat memimpin hearing persoalan lahan Gereja Bethany Indonesia dan warga RW 5 Kelurahan Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo. SP/ Al Qomaruddin
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko saat memimpin hearing persoalan lahan Gereja Bethany Indonesia dan warga RW 5 Kelurahan Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo. SP/ Al Qomaruddin

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Komisi A DPRD Surabaya mengelar dengar pendapat atau hearing terkait persoalan lahan Gereja Bethany Indonesia dan warga RW 5 Kelurahan Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo.

Dimana seluruh pihak sepakat menempuh jalur musyawarah untuk mencari solusi yang mengedepankan kepentingan masyarakat dan kerukunan antarumat beragama.

“Yang terpenting dari pertemuan ini adalah seluruh pihak memiliki komitmen yang sama untuk mencari jalan keluar terbaik. Kami ingin memastikan hak masyarakat terlindungi, aktivitas keagamaan tetap berjalan, dan pemanfaatan aset dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, Kamis (18/6).

Hearing tersebut dihadiri perwakilan Gereja Bethany Indonesia yang dipimpin Pendeta Aswin Tanuseputro dan Erik Komala bersama sejumlah jemaat. Hadir pula Ketua RW 5 Menur Pumpungan Bambang Wicaksono, Camat Sukolilo, Lurah Menur Pumpungan, Kabag Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya, serta perwakilan BPKAD Kota Surabaya.

Berdasarkan hasil rapat yang tertuang dalam resume Komisi A DPRD Surabaya, Pemkot Surabaya melalui Bagian Hukum dan Kerjasama akan memfasilitasi hubungan hukum bagi Gereja Bethany selaku pemegang SHGB Nomor 732 yang masa perpanjangannya berakhir pada 8 Juli 2026. Langkah yang ditempuh adalah pengajuan Izin Pemakaian Tanah (IPT) dengan peruntukan tetap sebagai rumah ibadah.

“Pemerintah Kota Surabaya menjamin sepenuhnya aktivitas keagamaan Gereja Bethany dan seluruh jemaat tetap berjalan seperti biasa selama proses pengurusan IPT berlangsung. Hak beribadah warga negara harus tetap dijaga sebagaimana amanat konstitusi,” ujar politisi yang akrab disapa Cak Yebe tersebut.

Sementara itu, untuk lahan dengan SHGB Nomor 1076 yang masa berlakunya juga berakhir pada 8 Juli 2026, pihak Gereja Bethany menyatakan kesediaan menyerahkan persil tersebut kepada Pemkot Surabaya. Berdasarkan siteplan awal pengembang PT Sinar Dharma Utama (Sindaru), lahan tersebut memang diperuntukkan sebagai fasilitas umum dan sosial (PSU).

“Untuk persil SHGB 1076, nantinya akan dikembalikan sesuai fungsi awalnya sebagai lahan PSU. Pemanfaatannya akan dibahas bersama antara warga, pemerintah kota, dan pihak gereja agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” jelas Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini.

Komisi A DPRD Surabaya juga meminta dilakukan koordinasi lanjutan antara warga RW 5 Menur Pumpungan, Pemerintah Kota Surabaya, OPD terkait, serta Gereja Bethany Indonesia terkait pemanfaatan lahan tersebut. Opsi pemanfaatan dapat mencakup fasilitas umum, sarana sosial, maupun kebutuhan masyarakat lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

“Apabila masyarakat memiliki kebutuhan fasilitas tertentu, termasuk rumah ibadah agama lain, semuanya dapat dibicarakan melalui musyawarah bersama. Yang menjadi prinsip utama adalah asas manfaat, kepatutan, toleransi, dan menjaga kerukunan antarumat beragama,” tegasnya.

Cak Yebe menambahkan, kesepakatan yang dicapai dalam hearing ini menjadi langkah penting untuk mengakhiri polemik yang selama ini berkembang di tengah masyarakat. DPRD Surabaya akan terus mengawal proses tersebut agar seluruh keputusan yang diambil benar-benar memberikan kemaslahatan bagi warga RW 5 Menur Pumpungan maupun jemaat Gereja Bethany.

“Kami ingin persoalan ini selesai dengan baik tanpa meninggalkan masalah baru. Semangat yang dibangun adalah kebersamaan, saling menghormati, dan memastikan setiap kebijakan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat,” pungkas Cak Yebe. Alq

Berita Terbaru

Peserta Walikota Cup 2026 Kolaps di Lapangan lalu Meninggal 

Peserta Walikota Cup 2026 Kolaps di Lapangan lalu Meninggal 

Senin, 20 Jul 2026 17:20 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:20 WIB

Diduga Serangan Jantung dan Lambatnya Penanganan Medis…

Buntut Limbah SPPG Grogol, Satgas MBG Ponorogo Ancam Panggil Yayasan dan Mitra

Buntut Limbah SPPG Grogol, Satgas MBG Ponorogo Ancam Panggil Yayasan dan Mitra

Senin, 20 Jul 2026 17:17 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Satuan tugas (Satgas) Menu Bergizi Gratis ( MBG) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat pasca terungkapnya praktik dugaan pembuangan limbah …

Sidang Perdana Kades Jenangan Ponorogo Diwarnai Kejanggalan, Barbukti Diduga Salah 

Sidang Perdana Kades Jenangan Ponorogo Diwarnai Kejanggalan, Barbukti Diduga Salah 

Senin, 20 Jul 2026 17:10 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Sidang perdana kasus dugaan korupsi tanah kas desa dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Jenangan, Toni Ahmadi Bin Yahmin, di Pengadilan …

Deklarasi Yayasan Pusat Kajian Ketahanan Pangan Desa Mandiri Digelar di Gedung Ki Hajar Dewantara P & K Sumenep

Deklarasi Yayasan Pusat Kajian Ketahanan Pangan Desa Mandiri Digelar di Gedung Ki Hajar Dewantara P & K Sumenep

Senin, 20 Jul 2026 15:17 WIB

Senin, 20 Jul 2026 15:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Yayasan Pusat Kajian Ketahanan Pangan Desa Mandiri (PUSAKA Desa Mandiri) resmi menggelar kegiatan deklarasi di Gedung Ki Hajar…

Pusat Pengolahan Sampah Terbesar TPA Benowo Surabaya Ludes Terbakar, Diduga Karena Hal Ini

Pusat Pengolahan Sampah Terbesar TPA Benowo Surabaya Ludes Terbakar, Diduga Karena Hal Ini

Senin, 20 Jul 2026 15:02 WIB

Senin, 20 Jul 2026 15:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, gunungan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo, berada di Blok 1B sisi selatan TPA Benowo, Kelurahan…

Pengamat Hukum: Pengakuan Sekda Soeko Penuhi Syarat Jadi Tersangka Baru

Pengamat Hukum: Pengakuan Sekda Soeko Penuhi Syarat Jadi Tersangka Baru

Senin, 20 Jul 2026 14:59 WIB

Senin, 20 Jul 2026 14:59 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Fakta persidangan dugaan korupsi dengan terdakwa Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dinilai membuka peluang munculnya tersangka baru. …