SURABAYAPAGI.COM, Gresik - HAM alias Cepeng (37), ZM alias Tofa (24) dan BS (23), harus berurusan dengan polisi. Setelah berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik, Jawa Timur.
Pasalnya, ketiga dari tujuh komplotan ini merupakan sindikat spesialis pencuri truk trailer yang kerap beraksi di wilayah Gresik.
Terbongkarnya aksi mereka, bermula saat sebuah truk trailer milik Muhammad Romly yang tengah di parkir area Pelabuhan Gresik dengan kunci kontak kendaraan yang masih menempel dibagian mesin, dibawa kabur oleh kawanan pencuri. Diduga pelaku sudah mengincar keberadaan trailer tersebut.
Mengetahui kendaraannya dicuri orang, korban langsung melaporkan kejadian itu kepihak Polres Gresik. Menerima laporan, polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Untuk mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta melihat rekaman CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.
Berdasarkan petunjuk yang sudah diperoleh, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap para pelakunya.
"Pelaku pencurian truk trailer ini, berhasil ditangkap setelah kami lakukan pengembangan kasusnya," ujat Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Adam Purbantoro, Senin (18/12/2017).
Diakui oleh AKP Adam, dari tiga pelaku yang berhasil diringkus, satu diantaranya terpaksa ditembak di bagian kaki. Pasalnya, saat hendak ditangkap ia melawan petugas.
"Satu kita tembak di kaki. Dia berperan sebagai sopir dan membawa kabur trailer hasil kejahatannya," tambah AKP Adam.
Modus oprandi pelaku yakni, dengan masuk ke dalam Pelabuhan Gresik mengunakan sepeda motor. Kemudian, pelaku mengecek dan membuka satu persatu truk-truk yang terparkir. Begitu mendapati truk trailer yang kunci kendaraan dibiarkan menempel, pelaku langsung menghidupkan mesin dan membawanya kabur.
Di tambahkan Adam, pihaknya berhasil menyita dari tangan pelaku satu unit sepeda motor lengkap dengan STNK-nya yang digunakan pelaku beraksi. Satu buku BPKB truk yang di bawa kabur pelaku. Sedangkan, empat pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran pihaknya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. mis
Editor : Redaksi