SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Jajaran Polsek Kutorejo mengamankan pengedar narkoba jenis pil double L. Mukhamad Sohibul (28) warga Dusun Sawo RT 002 RW 013, Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto diringkus karena menyimpan pil double L di buffet.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, Kompol Sutarto mengatakan, pelaku diringkus pada Minggu (17/12/2017) sekira pukul 08.30 WIB. "Pelaku diringkus di rumahnya di Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo. Pelaku diringkus karena mengedarkan pil double L," ungkapnya, Senin (18/12/2017).
Menurut Kasubbag Humas, pelaku ditangkap petugas di dalam rumahnya. Pil double L tanpa ijin edar tersebut disimpan di dalam buffet ruang tamu dan dibungkus bekas rokok LA sebanyak 135 butir. Pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Kutorejo.
"Barang bukti yang diamankan yakni uang tunai Rp30 ribu, 135 butir double L dan satu buah handphone merek Nokia warna hitam. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kutorejo untuk menjalani pemeriksaan. Pelaku sendiri dijerat UU kesehatan RI 36 tahun 2009," katanya. Mj-01
Editor : Redaksi