SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Setelah mengalami pengejaran dalam kurun waktu 13 hari, akhirnya komplotan pencuri motor yang melakukan pencurian di 13 TKP dapat ditangkap oleh Polres Blitar Kota.
Tersangka yang berhasil ditangkap yakni sejumlah tiga orang, Ahmad Basori (35) warga Desa Tembero Kec. Kejayan Kab.Pasuruhan, Mukson (22) warga Desa Bokwedi Kec. Blendongan Kab. Pasuruhan dan Nur Afani 31 warga Desa Patebon Kec. Kejayan Kab.Pasuruhan.
Penangkapan ketiga pelaku bermula dari penangkapan Mukson dan Nur Afandi yang sedang melakukan pencurian di area masjid Al-Mubarok Jalan Melati Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar.
Berdasarkan keterangan Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar S.H.S.IK pengkapan pelaku berawal dari laporan korban, salah satu murid STM N 1 Blitar yang motornya berjenis Yamaha Vixion hilang serta bukti CCTV dari sekeolahan tersebut.
“Setelah kita mengantongi dan mempelajari wajah dua tersangka, kita terus melakukan penyelidikan keberadaan mereka,” ujar AKBP Adewira yang didampingi Kasat Reskrim AKP Hery Sugiyono.
Selang 10 hari setelah kejadian, pelaku yang kebetulan berada di dalam Kota Blitar berhasil dibekuk oleh polisi. Saat itu pelaku menggunakan baju guru serta baju seragam sekolah.
Setelah keduanya, Mukson dan Nur Afandi tertangkap diketahui bahwa keduanya merupakan salah satu komplotan Ahmad Bashori yang merupakan pelaku curanmor yang berhasil melakukan aksinya di Tulungagung sebanyak 9 TKP, yang telah ditangkap di wilayah Kab. Lumajang di rumah penadah hasil curanmor yang kini masih dalam DPO.
Komplotan pencurian motor ini diketahui telah melakukan pencurian motor di 13 TKP, 9 kali di wilayah Hukum Polres Tulungagung, dan 4 TKP di wilayah Hukum Polres Blitar Kota. Oleh karena itu, tersangkan akan dijerat pasal 363 KUHP.
“Kita telah koordinasi dengan pihak Polres Tulungagung, kita jerat pasal 363 KUHP,” tegas Kapolres Blitar kota. les
Editor : Redaksi