Pasca membongkar peredaran narkoba jenis sabu dalam kemasan kopi sachet, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya akhirnya membeberkan modus peredaran sang pengedar yang juga berhasil ditangkap. Pengedar bernama Heru yang ditangkap, ternyata merupakan inisiator peredaran dengan modus seperti itu. Pemuda 30 tahun asal Dukuh Pakis Surabaya itu, sudah tiga bulan menjalankan bisnis terlarang tersebut.
Laporan : Narendra Bakrie
Fakta itu diungkap Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Prasetyo. Dikatakannya, Heru sudah menjadi pengedar sabu sejak 3 bulan terakhir. Sabu yang diedarkan Heru, didapatnya dari seseorang berinisial SP, asal Madura. Heru mendapat kiriman sabu dari SP, dengan cara ranjau. Sedangkan uang pembelian sabu tersebut, dikirim Heru melalui sistem transfer.
"Sekali membeli (sabu), tersangka (Heru, red) bisa sampai 5 gram. Barang itu diedarkan kembali dan habis dalam waktu rata-rata seminggu,"sebut Kompol Anton Prasetyo, Selasa (19/12/2017).
Setelah mendapat sabu tersebut, lanjut Kompol Anton. Tersangka Heru mengemasnya kembali dalam paket kecil masing-masing seberat 1 gram. Sebelum mengantarkan ke pembeli, paket hemat sabu itu dikemas Heru ke dalam bungkus kopi sachet. Heru sengaja memilih kopi sachet yang memiliki bungkus, yang pembukanya berperekat bagus. Sehingga saat ditutup kembali, kopi sachet itu seperti baru.
"Sabu yang dimasukkan ke dalam kopi sachet itu kemudian dimasukkan ke dalam satu pak kopi sachet, bercampur dengan kopi sachet yang lain. Satu pak kopi ini, berisi 4 sachet. Tapi yang diisi sabu hanya satu sachet," beber Kompol Anton.
Setelah terkemas dalam satu pak kopi sachetan tersebut, Heru lantas mengirim sendiri sabu itu ke pembeli. Dalam pengakuannya, satu pak kopi (berisi 5 sachet), dibelinya seharga Rp 150 ribu. Heru berdalih, sebelum mengedarkan sabu dengan modus seperti itu, dirinya memang kerap membeli kopi itu untuk diminum. Dari sanalah, muncul ide Heru untuk mengemas sabu ke dalam kopi sachet tersebut.
Dalam melakukan packing, Heru memilih apartemen sebagai safe house. Yaitu Apartemen Puncak Permai, Jalan Darmo Permai 3 Raya Surabaya. Kendati mengaku baru tiga bulan mengedarkan sabu tersebut. Namun Heru mengaku jika sudah sejak Juli 2017 lalu dia menyewa kamar di sana. "Sebulan, saya membayar 3 juta untuk sewa kamar apartemen itu," aku Heru.
Sedangkan ide mengemas sabu ke dalam kemasan kopi sachet itu, ditempuh Heru agar praktiknya tidak mudah terendus polisi. Namun keyakinan Heru salah. Peredaran sabu yang dijalankannya akhirnya terbongkar oleh polisi. Dia disergap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di parkir basement apartemen itu, akhir pekan bulan lalu. Dia disergap saat hendak mengirimkan sabu kemasan kopi sachet itu kepada pembeli.
Setelah disergap, Heru dikeler ke kamarnya. Di dalam kamar Heru, tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menemukan sejumlah barang bukti. Antara lain 6 buah pipet kaca kosong, 5 pack platik klip dan tiga buah timbangan serta kartu ATM. Sedangkan 2 poket sabu yang dikemas Heru dalam kopi sachet yang hendak dikirim ke pembeli tersebut, seberat 3,25 gram.
Atas perbuatannya, oleh penyidik Heru dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Jeratan itu diterapkan karena Heru terbukti menjual dan mengedarkan narkoba jenis sabu. Heru pun terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.
Editor : Redaksi