Fenomena buzzer sebenarnya sudah bukan hal baru di Indonesia. Buzzer bahkan sudah dijadikan profesi yang diminati oleh para pengguna media sosial karena dianggap menjanjikan. Hanya bermodalkan keahlian jago berkicau di Twitter, buzzer bisa mendapatkan uang.
SURABAYAPAGI, Jakarta
Sebagai sampel, salah seorang buzzer yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan bahwa buzzer bisa dijadikan profesi yang menjanjikan. Ia mengaku sudah menjadi buzzer sejak tahun 2011. Ia bahkan pernah mendapatkan bayaran Rp 2 juta untuk satu paket nge-tweet dari salah satu operator telekomunikasi di Indonesia yang akan meluncurkan produk.
Harga tersebut adalah untuk beberapa kali tweet. Biasanya tweet dilakukan beberapa hari sebelum acara, pada saat hari peluncuran dan setelah acara. Isi postingan yang harus di-tweet juga sudah diarahkan isinya, termasuk harus mention akun siapa dan menggunakan hashtag apa.
"Biasanya sudah diberikan tutorial dari si pemberi uang apa saja konten yang harus di-tweet, termasuk berapa kali harus nge-tweet," ungkapnya.
Namun sayangnya, ia mengaku jarang memberikan keterangan advertorial pada setiap tweet berbayar yang ia posting di akunnya. "Takut kelihatan banget dibayar, tapi padahal sebenarnya orang-orang sudah tahu," tuturnya lagi.
Lalu, apa syarat seseorang bisa menjadi buzzer?
Salah seorang buzzer lain yang tidak ingin diungkap identitasnya, sebut saja Herman, menjelaskan bahwa menjadi seorang buzzer sangat mudah. Syaratnya hanya punya banyak follower. Bayaran per tweet biasanya dinilai dari jumlah follower.
"Kalau di bawah 5.000 follower, satu tweet bisa dapat Rp 200-250 ribu per tweet. Kita cuma disuruh menyampaikan pesan saja, jadi sudah di-brief duluan, konten gak perlu mikir lagi. Apalagi kalau buzzer tersebut punya blog, biasanya dipaketkan dengan postingan blog dengan beberapa jumlah tweet," jelasnya.
Menurut Herman, rata-rata ia bisa mendapat Rp 2 juta sampai Rp 2,5 jutaan untuk sekali menjadi buzzer. Selain dilihat dari jumlah follower, besar kecilnya bayaran buzzer juga dinilai dari seberapa besar ia dapat memberikan pengaruh ke publik.
"Kalau follower lebih banyak bisa dapat lebih besar lagi. Apalagi kalau akun kita di-follow oleh orang yang terkenal di media sosial, rate harga buzzernya bisa naik," imbuh Herman.
Namun meski menjanjikan, Herman mengklaim buzzer tidak bisa dijadikan satu-satunya pekerjaan. "Dapat uangnya memang cepat tapi gak bisa jadi mata pencarian. Tapi kan pekerjaan ini bisa disambi," katanya.
Terpisah, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'ams mengatakan fatwa terbaru yang mengatur aktivitas di media sosial tegas mengharamkan dana yang didapat dari menyebar fitnah melalui medsos.
"Ini juga terkait dengan buzzer bayaran, aktivitas yang cenderung menyebar kebencian untuk kepentingan ekonomi atau non-ekonomi. Hukumnya haram dan uang yang diperoleh juga uang haram," kata Asrorun dalam sebuah diskusi di Galeri Nasional, Jakarta.
"Karena ia mengambil keuntungan dari fitnah dan tindakan buruk lainnya. Tapi tidak semua buzzer, sepanjang dilakukan dengan benar."
Dijelaskan dia, fatwa ini berisi pedoman yang bersifat sangat praktis bukan hanya halal haram. Misalnya panduan untuk tabayun atau memastikan kebenaran sumber informasi yang diterima dari medsos.
Di tempat yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan dalam kurun waktu Januari sampai akhir Mei 2017 telah memblokir lebih dari 4 juta konten negatif yang 64% di antaranya bernuansa pornografi dan 4% lainnya terkait masalah suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).
Rudiantara mengatakan tindakan pemerintah membendung konten negatif di dunia maya ini mendapat suntikan dukungan dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Kebetulan saat ini kita sedang melakukan proses revisi terhadap PP 82 Tahun 2012 tentang pelanggaran sistem dan transaksi elektronik sehingga fatwa ini jelas menjadi rujukan yang pas," kata Rudiantara.bbs
Editor : Redaksi