SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Atas gugatan Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), - Presiden The Asian Muslim Action Network (AMAN Indonesia) Azyumardi Azra menegaskan bahwa pemerintah harus serius dalam menghadapinya.
HTI melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, menggugat keputusan pembubaran HTI melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM AHU-30.AH.01.08 tahun 2017.
Menurut Azyumardi, jika ormas seperti HTI dibiarkan maka akan banyak bermunculan ormas serupa yang ingin mengganti ideologi Pancasila dengan paham lain.
"Kalau tidak dihadapi secara serius oleh pemerintah maka ini bisa memberikan momentum munculnya kelompok-kelompok, gerakan-gerakan yang ingin mengganti NKRI menjadi bentuk negara lain. Semacam khilafah dan ideologi lain," tutur Azyumardi saat ditemui seusai rapat koordinasi di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).
Azyumardi menjelaskan, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi bangsa dan negara dari ancaman kelompok atau gerakan yang ingin mengganti ideologi Pancasila dengan paham lainnya, seperti paham khilafah.
Pemerintah pun mengklaim telah memiliki bukti bahwa HTI berupaya untuk mengganti ideologi Pancasila dengan khilafah.
Di sisi lain, menurut Azyumardi, pasca-pembubaran, mantan anggota atau simpatisan HTI tetap aktif bergerak menyebarkan paham khilafah di tengah masyarakat.
"Memang ini bukan hal sederhana. Ini soal eksistensi," ucap Azyumardi.
"Jadi kita sudah menyepakati negara ini adalah negara bangsa, NKRI dengan Pancasila sebagai dasarnya dan ini harus dihadapi oleh pemerintah secara serius. Selain karena memang mereka masih aktif di lapangan meski tidak pakai nama HTI," tuturnya.lx/kmp
Editor : Redaksi