3 Politisi PDIP Disoal, KPK Akan Beber Bukti di Si

Aliran USD 7,3 Juta ke Setnov

surabayapagi.com
Pihak Setya Novanto membuktikan ucapannya, mempertanyakan sejumlah nama politisi yang hilang dalam dakwaan perkara korupsi proyek eKTP. Ini dilakukan mantan Ketua DPR itu dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/12/2017), dengan agenda pembacaan eksepsi. Nama-nama yang hilang itu diantaranya 3 politisi PDIP, yakni Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum-HAM) Yasonna Laoly, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey. Di luar sidang, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memastikan nama tiga mantan anggota DPR RI dari PDI-P, ada dalam rangkaian kasus yang menjerat Setya Novanto. Namun yang pasti, KPK memiliki bukti kuat perihal aliran uang USD 7,3 juta yang masuk ke kantong Setya Novanto dan jam tangan mewah Richard Mille seharga Rp 1,5 miliar. Nah lho… ------------- Laporan : Joko Sutrisno – Tedjo Sumantri, Editor : Ali Mahfud ------------- Lima orang anggota tim pengacara Novanto bergantian membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum dari KPK, selama sekitar 2 jam. Dalam persidangan, pengacara Setya Novanto (Setnov) menyinggung soal perbedaan jumlah uang, tempat dan waktu kejadian perkara, yang tercantum dalam surat dakwaan Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus, dengan dakwaan Setnov. Selain itu, pengacara Novanto juga mempersoalkan hilangnya sejumlah nama yang sempat disebut menerima uang korupsi KTP Elektronik, dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto. Tapi, dalam dakwaan Setya Novanto, beberapa nama di antaranya Anas Urbaningrum, Olly Dondokambey, Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Marzuki Alie, Agun Gunandjar Sudarsa, dan Yasonna Laoly tidak tercantum. Untuk diketahui, pada surat dakwaan tiga terdakwa sebelumnya, yakni dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, ketiga politikus PDIP itu disebut menerima uang suap dari proyek e-KTP saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. Ganjar disebut menerima suap 520.000 dollar AS, Yasonna 84.000 dollar AS, dan Olly 1,2 juta dollar AS. Sedang Gamawan Fauzi disebut menerima USD4,5 juta dan Rp50 juta saat menjadi Mendagri kala itu. Maqdir Ismail pengacara Novanto menilai, surat dakwaan Setya Novanto cacat yuridis karena dibuat berdasarkan berkas perkara hasil penyidikan yang tidak sah, dan disusun secara tidak cermat. Maka dari itu, pengacara Novanto meminta dakwaan Jaksa KPK atas kliennya dibatalkan demi hukum, atau tidak dapat diterima majelis hakim, melalui putusan sela. "Mohon dengan hormat kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan putusan sela perkara a quo, antara lain menerima keberatan eksepsi terdakwa, menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak jelas, tidak lengkap dan kabur sehingga batal demi hukum atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," kata Maqdir dalam sidang. Selain meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa, pengacara juga meminta supaya Setya Novanto dibebaskan dari Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK. Kemudian, Maqdir Ismail meminta KPK merehabilitasi nama baik kliennya, serta mengembalikan kedudukan Setya Novanto sesuai harkat dan martabatnya. Sesudah pembacaan eksepsi selesai, Yanto Ketua Majelis Hakim memberikan waktu buat jaksa untuk mempersiapkan tanggapan. Rencananya, sidang lanjutan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota keberatan terdakwa, digelar Kamis (28/12/2017) lusa. Sikap Tegas KPK KPK membantah telah menghilangkan keterlibatan sejumlah nama dalam pusaran korupsi e-KTP. KPK masih pada dugaan bahwa tiga nama itu sebagai pihak yang diperkaya dari proyek e-KTP. "Beberapa pihak yang diduga diperkaya dari proyek e-KTP ini, yang disebut oleh pihak SN sebagai nama yang hilang, tetap masih ada," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (20/12) kemarin. KPK mengelompokkan nama-nama pihak yang diduga menerima aliran dana e-KTP berdasarkan profesi. Untuk total uang yang diduga diterima sejumlah anggota DPR dari proyek e-KTP senilai 12,8 juta dollar AS dan Rp 44 miliar. Nama para anggota DPR yang menikmati uang e-KTP itu akan diungkap di persidangan. "Sejumlah anggota DPR itu nanti akan dirinci di persidangan sesuai kebutuhan pembuktian," ujar Febri. KPK memastikan mempunyai bukti dugaan aliran dana USD 7,3 juta dan pemberian jam tangan mewah seharga Rp 1,5 miliar kepada Setya Novanto. Uang dan jam itu tersebut diduga terkait korupsi proyek e-KTP. "KPK yakin dengan bukti-bukti yang sudah kami miliki," tandasnya. Febri juga menyebut masalah aliran dana dan pemberian jam tangan tersebut sudah masuk dalam pokok perkara. Menurutnya, hal itu tak bisa masuk ke dalam eksepsi. "Itu masuk pada pokok perkara sehingga tidak tepat diajukan di eksepsi. Seharusnya materi eksepsi yang sudah diatur jelas di undang-undang dipahami oleh pihak SN," ujar Febri. Ia menambahkan bahwa dakwaan yang digunakan untuk terdakwa Setya Novanto, tentulah dakwaan untuk Novanto. Karena itulah yang akan dibuktikan nantinya. "Karena perbuatan Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus berbeda dengan perbuatan SN. Namun secara umum konstruksi dakwaan tetap sama dengan kerugian negara Rp 2,3 triliun," papar Febri. Ihwal nota keberatan yang diajukan oleh Setya Novanto, sambung Febri, jawaban dari seluruh poin eksepsi tersebut akan disampaikan nanti di persidangan berikutnya. Febri menjelaskan, dakwaan terhadap Novanto tentu fokus pada perbuatan mantan ketum Partai Golkar itu. "Beberapa pihak yang diduga diperkaya dari proyek KTP-el ini (yang disebut oleh pihak Novanto sebagai nama yang hilang) tetap masih ada. Namun sebagian dikelompokkan," terang Febri. Pengganti Setnov Beredar kabar jika Agus Gumiwang Kartasasmita ditunjuk sebagai Ketua DPR RI menggantikan Setya Novanto. Namun Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto masih menutup nama kader yang bakal menggantikan posisi Setnov. Ia hanya menjawab singkat kriteria pengganti Novanto. "Pertama, dia pasti anggota Partai Golkar. Kedua, dia pasti anggota fraksi Golkar," kata Airlangga usai munaslub Golkar di JCC Senayan, Jakarta Selatan, kemarin (20/12). Airlangga menegaskan, dari dua kriteria umum itu, 91 kader Golkar di DPR memenuhi persyaratan. Namun, lagi-lagi ia masih enggan menyebut nama pengganti Novanto di parlemen. Yang jelas, kata Airlangga, ketua DPR nanti pro perbaikan tata kelola DPR sebagai lembaga pengawas. Sedang Aziz Syamsuddin yang sebelumnya ditunjuk Setnov untuk menggantikan posisinya sebagai Ketua DPR, menyerahkan sepenuhnya kepada Airlangga Hartarto. Menurutnya, penunjukan kader partai untuk mengemban jabatan publik, sepenuhnya kewenangan ketua umum. "Kewenangan itu ada di Pak Airlangga, apakah mau melanjutkan surat keputusan DPP sebelumnya (surat Setya Novanto menunjuk Aziz sebagai Ketua DPR RI), atau melakukan perubahan," ujarnya. Selain dua kader Golkar itu, ada beberapa nama yang mencuat yang digadang-garang sebagai pengganti Setnov sebagai ketua DPR. Yakni, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua Komisi IV Roem Kono. Ada juga nama Sekretaris Fraksi Golkar Agus Gumiwang, Ketua Komisi II Zainuddin Amali, dan mantan Ketua Fraksi Golkar Kahar Muzakkir. n

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru