SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Meski masih berpolemik karena dipolice line oleh Polsek Rungkut, rumah di Nirwana Regency blok NR Nomor. 365 Penjaringansari, Rungkut, Surabaya, malah dijual. Entah siapa yang menawarkan, rumah yang diklaim milik advokat Berlian Marzuki ini ditawarkan ke situs penjualan properti online sejak Rabu (20/12/2017) kemarin. Padahal, saat ini Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHG) atas nama Brian Indrakrisna dititipkan ke Satuan Tahanan dan Penitipan Barang Bukti (Tahti) Polrestabes Surabaya.
--------
Laporan : Firman Rachman
------------
Dari informasi yang didapat oleh Surabaya Pagi, harga aset tanah di lokasi tersebut mencapai 5-6 juta rupiah per meter perseginya. Itu sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Jika ditotal, nilainya berkisar Rp 800 juta. Namun untuk harga pasaran, menurut warga sekitar, bisa mencapai Rp 1,7 - 2 miliar rupiah untuk harga saat ini.
Di tahun 2010, saat itu almarhum Brian Indrakrisna membeli aset rumah di alamat tersebut dari I Gusti Ayu Putu Sumiati seharga 445 juta rupiah. Akta jual beli dilakukan di hadapan notaris Alexandra Pudentiana W, S.N. Namun belakangan, nilai aset tersebut melonjak tinggi setelah tujuh tahun dari almarhum Brian membelinya.
Seperti dituturkan oleh salah seorang warga yang tak mau namanya disebut, sepeninggal Brian yang ditemukan tewas membusuk di rumahnya pada 24 Maret 2014, polemik klaim atas aset tersebut terus berdatangan. Beberapa orang mengaku dari anggota keluarga almarhum ingin memasuki aset rumah tersebut. Bahkan, muncul sebuah iklan properti yang menjual rumah tersebut.
"Saya tidak tahu siapa yang memasang tulisan atau iklan rumah itu dijual, hanya saja memang pernah ada tulisan di depan pagarnya kalau rumah tersebut dijual," tutur warga ini.
Hasil pencarian Surabaya Pagi di mesin pencari dengan nama situs rumahdijual.com tertera sebuah iklan properti dijual yang dimuat pada 20 Desember 2017 atas aset milik almarhum Brian Indrakrisna tersebut. Pada iklan itu tertera kontak person yang tertulis nama Ferdy FX. Foto yang terpampang ada tiga gambar yang menampakkan bagian luar, ruang tamu, dan belakang rumah. Namun tidak disebutkan secara gamblang alamat rumah tersebut. Bahkan di foto bagian depan rumah, nomor rumah sengaja di-blur tak terlihat. Rumah tersebut diiklankan senilai Rp 1,5 miliar, di bawah harga pasaran.
Aiptu Heppy Melzafrie, penyidik Polsek Rungkut, mengaku semula tahu dari pihak sekuriti jika rumah tersebut diiklankan. Bahkan, salah seorang calon pembeli rumah sudah pernah memberikan uang muka untuk rumah tersebut senilai Rp 5 juta. "Saya tahunya dari pihak sekuriti, kemudian info yang saya dengar juga ada orang yang sudah melakukan transaksi, awalnya deal Rp 20 juta tapi sama yang bersangkutan dibayar Rp 5 juta dulu. Lalu yang bersangkutan tanya ke RT dan RW diarahkan ke kami, lalu kami berikan pengertian," kata Heppy.
Sementara itu, guna mendapat informasi terkait kebenaran laporan Berlian terhadap Aiptu Heppy anggota reskrim Polsek Rungkut Surabata ke Bid Propam Polda Jatim, Surabaya Pagi mencoba mendatangi Mapolda Jatim. Pernyataan dari staf propam, menyebut jika tidak ada laporan atas nama Berlian Ismail terhadap Aiptu Heppy Melfazrie. "Tidak ada mas nama yang bersangkutan di Yandumas kami," ujar staf tersebut.
Namun, saat ditemui Surabaya Pagi, Berlian mengaku bersikukuh telah melaporkan Aiptu Heppy ke Propam Polda Jatim. "Sudah kok mas, sudah saya laporkan," tegas Berlian. Jika tidak diakui pihak Polda, lanjut Berlian, dirinya akan melayangkan surat lagi lebih gencar. "Saya akan bikin surat yang lebih kenceng lagi," sebut Berlian.
Sebelumnya, Berlian merasa diperlakukan sewenang-wenang, lantaran rumah Nirwana Regency III blok NR nomor 365 Penjaringansari yang diklaim miliknya dipolice line oleh Polsek Rungkut. Menurutnya, sebelum Brian meninggal dirinya telah melakukan Ikatan Jual Beli di hadapan notaris. Setelah itu, pada tahun 2014, Brian yang masih menempati rumah tersebut ditemukan meninggal dunia.
Menurutnya, sebelum Brian meninggal dirinya telah melakukan Ikatan Jual Beli di hadapan notaris. Setelah itu, pada tahun 2014, Brian yang masih menempati rumah tersebut ditemukan meninggal dunia. Kemudian tahun 2016, Berlian melakukan upaya hukum untuk mengurus hak guna bangunan atas aset tersebut, hingga terbitlah surat putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 355/pdt. G /2016 PN Sby pada tanggal 3 Agustus 2016. Kemudian mendapat kekuatan hukum tetap pada 15 September 2016 yang ditandatangani oleh H. Ramli Djalil, S.H., M. H., selaku panitera.
Namun polemik terjadi saat Berlian yang mengklaim memiliki surat putusan tersebut hendak meminta sertifikat yang masih disita pihak kepolisian, dalam hal ini unit reskrim Polsek Rungkut. Sertifikat tersebut kini dititipkan ke Satuan Tahti Polrestabes Surabaya. Karena itu, ia mengadukan persoalan itu ke Presiden, Ketua DPR RI dan Komisi III DP RI, Kompolnas, Kapolri, Irwasum Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kapolda Jatim, Kabid Propam Polda Jatim, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri dan Kejari Surabaya. n
Editor : Redaksi