Diajak Bisnis Pertanian, Ibu Rumah Tangga Ini Ketipu Ratusan Juta

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.COM, Rungkut - Lantaran tergiur keuntungan besar dalam bisnis di bidang pertanian, seorang ibu runah tangga asal Baruk Utara Surabaya ini terpaksa gigit jari. Bagaimana tidak, perempuan tersebut telah ditipu oleh rekannya bernama Djawandarto Setijabufi alias Johan (61) warga Dusun Ajung Wetan RT03/RW16, Desa Ajung, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember. Saat itu, pelaku Johan yang datang ke rumah korban menawarkan bisnis pertanian dengan produk beras dan kubis di Jember. Pelaku lalu mempresentasikan sistem dan keuntungan dari bisnis tersebut hingga korban pun yakin. Alhasil, selepas dari pertemuan tersebut, korban lantas mentransferkan sejumlah uang hingga 273 kali dengan total uang 615 juta rupiah. Kecurigaan korban kemudian menumpuk saat pelaku hanya menjanjikan jika akan memberikan laba dari bisnis tersebut saat panen. Namun setelah satu tahun berselang, pelaku masih saja menjanjikan korban akan membayarkan hasil panennya. Kapolsek Rungkut, Kompol Esti Setija Oetami mengatakan, setelah korban yang sadar menjadi korban penipuan langsung bergegas ke mapolsek Rungkut untuk melaporkan kejadian yang menimpanya. Tanpa membuang waktu,polisi yang bekerjasama dengan korban melakukan penyelidikan di tempt tinggal pelaku. "Kami lakukan penyelidikan di Jember, tempat tinggal pelaku. Kami dibantu korban akhirnya daoat menangkap pelaku tanpa perlawanan," ujar Esti, Selasa (26/12/2017) siang. Setelah ditangkap, pelaku yang diinterogasi mengaku jika apa yang disampaikan kepada korban memang tidak ada alias fiktif. Pelaku sempat mengaku jika memiliki lahan seluas 11 hektaare di Sempolan Jember dan 500 hektaare lahan milik PTPN XII Bondowoso yang sudah disewanya. Bahkan pelaku yang meminta transfer uang kepada korban guna kebutuhan pertanian seperti bibit, obat dan pestisida tidak pernah ada. Dari pengakuannya, uang yang selama ini ditransferkan ke rekening miliknya itu digunakan untuk biaya kebutuhan hidup sehari-hari. Dengan uang itu, pelaku pun sering berfoya-foya. "Iya mas, saya terpaksa karena butuh uang. Dan saat dia (korban) percaya, saya meminta terus uang alasannya untuk biaya perawatan bibit padi dan kubis," aku tersangka. Pelaku Johan kini harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Rungkut. Ia dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. fir

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru