Ibu-ibu di Surabaya Jadi Korban Penipuan Berkedok

Tergiur Untung Besar, Malah Tertipu Rp 615 Juta

surabayapagi.com
Lantaran tergiur keuntungan besar dalam bisnis di bidang pertanian, seorang ibu rumah tangga asal Jalan Baruk Utara IX Surabaya ini terpaksa gigit jari. Bagaimana tidak, perempuan bernama Tan Melly ini telah ditipu mentah-mentah oleh rekannya. Tak tanggung-tanggung kerugian yang ia derita mencapai Rp 615 juta. Bagaimana bisa? -------------- Laporan : Firman Rachman --------------- Korban mengaku ditipu senilai Rp 615 juta (secara bertahap) untuk investasi penanaman padi dan kubis. Saat itu, rekannya bernama Djawandarto Setijabudi alias Johan (61) warga Dusun Ajung Wetan RT03/RW16, Desa Ajung, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, datang ke rumah korban menawarkan bisnis pertanian dengan produk beras dan kubis di Jember. Johan lalu mempresentasikan sistem dan keuntungan dari bisnis tersebut hingga korban pun yakin. Alhasil, selepas dari pertemuan tersebut, korban lantas mentransferkan sejumlah uang hingga 273 kali dengan total uang 615 juta rupiah. Kecurigaan korban kemudian menumpuk saat pelaku hanya menjanjikan jika akan memberikan laba dari bisnis tersebut saat panen. Namun setelah satu tahun berselang, pelaku masih saja menjanjikan korban akan membayarkan hasil panennya. Kapolsek Rungkut, Kompol Esti Setija Oetami mengatakan, setelah korban yang sadar menjadi korban penipuan langsung bergegas ke mapolsek Rungkut untuk melaporkan kejadian yang menimpanya. Tanpa membuang waktu, polisi yang bekerja sama dengan korban melakukan penyelidikan di tempat tinggal pelaku. "Kami lakukan penyelidikan di Jember, tempat tinggal pelaku. Kami dibantu korban akhirnya dapat menangkap pelaku tanpa perlawanan," ujar Esti, Selasa (26/12) siang. Setelah ditangkap, pelaku yang diinterogasi mengaku jika apa yang disampaikan kepada korban memang tidak ada alias fiktif. Pelaku sempat mengaku jika memiliki lahan seluas 11 hektare di Sempolan Jember dan 500 hektare lahan milik PTPN XII Bondowoso yang sudah disewanya. Bahkan pelaku yang meminta transfer uang kepada korban guna kebutuhan pertanian seperti bibit, obat dan pestisida tidak pernah ada. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Johan mengaku uang dari hasil menipu dengan kedok investasi pertanian dipakai kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, penyidik tidak langsung percaya, karena ada dugaan uang disembunyikan atau dibelikan aset. "Kami sudah menyita rekening tersangka untuk melihat aliran uang dan mendalami aset tersangka," paparnya. Dari pengakuannya, uang yang selama ini ditransferkan ke rekening miliknya itu digunakan untuk biaya kebutuhan hidup sehari-hari. Dengan uang itu, pelaku pun sering berfoya-foya. "Iya mas, saya terpaksa karena butuh uang. Dan saat dia (korban) percaya, saya meminta terus uang alasannya untuk biaya perawatan bibit padi dan kubis," aku tersangka. Tersangka Johan kini harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Rungkut. Ia dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. n fir

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru