SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Punya kebiasaan membuka situs porno di internet maupun media sosial (medsos), membuat otak Bandar Priyo Handoko terpengaruh dan ingin mencoba bermain seks di luar kewajaran. Alih alih atas fantasinya itulah yang membuat pria 22 tahun ini akhirnya berbuat tidak normal. Betapa tidak, pria asal Tambakrejo, Mentari, Waru Sidoarjo itu menjual Ismawati, istrinya sendiri kepada pria lain. Untuk apa?
------------
Laporan : Narendra Bakrie
-----------
Praktik bejat Priyo itu akhirnya terbongkar. Itu setelah Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah kamar di Hotel Cleo Jalan Jemursari Surabaya, Rabu lalu. Di sanalah, didapati Priyo sedang memainkan adegan intim dengan istrinya, bersamaan dengan 'pembeli' istrinya itu.
Dari penggerebekan itulah, modus dan motif Priyo menjual istrinya sendiri terbongkar. Ya, pria dengan satu anak ini awalnya tidak berpikir untuk menjual istrinya. Inisiatifnya muncul ketika dia sering kali membuka situs porno dan medsos yang mempertontonkan adegan threesome (adegan seks dengan dua orang lebih). Priyo pun ketagihan menonton, bahkan terpengaruh untuk mempraktikkannya.
Dari sanalah, Priyo mulai berpetualang ke beberapa grup facebook (FB) khusus threesome. Priyo pun membuat akun FB dengan nama Naila Puspita. Dalam akun itu, Priyo memasang foto istrinya dan sesekali memasang fotonya beserta istrinya. Petualangan Priyo dimulai ketika dia diterima bergabung dalam grup FB Threesome Surabaya. Setelah masuk, hasrat Priyo untuk mempraktikkan seks beramai-ramai semakin memuncak.
"Darisanalah, tersangka (Priyo, red) mulai menawarkan jasa esek-esek threesome ke wall FB grup. Dan, yang ditawarkan adalah istrinya sendiri," papar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol I Dewa Gede Juliana, Rabu (27/12/2017).
Dalam tawarannya, Priyo memasang tarif mulai Rp 300 ribu hingga 500 ribu. Tarif itu belum termasuk biaya booking kamar hotel. Dari pengakuan Priyo, praktik threesome itu sudah dijalankannya dua kali. Namun kuat dugaan, Priyo menjalankan bisnisnya itu sudah lebih dari itu. "Yang mengatur tempat dan menerima uang dari klien, ya tersangka (Priyo) ini. Setelah itu diberikan kepada istrinya yang sudah dijualnya," imbuh Kompol Dewa.
Namun, Priyo terus berdalih bahwa dia tidak berniat menjual istrinya. Priyo mengungkapkan, praktik itu dia lakukan untuk memenuhi hasrat seks-nya. Sebab Priyo tak segan mengakui jika saat istrinya 'laku', dia ikut bermain seks dengan 'pembeli' istrinya. "Saya berbuat (menjual istri) itu untuk berfantasi seks. Saya kepingin banget mempraktikkan itu," aku pria yang sehari hari bekerja sebagai driver ojek online ini.
Namun begitu, Priyo telah terbukti memperdagangkan orang meski itu istrinya sendiri. Sebab selain menyita dua HP yang digunakan Priyo untuk menawarkan istrinya dan berkomunikasi dengan pelanggannya, penyidik juga menyita uang 300 ribu yang diterima Priyo dari pelanggan tersebut.
Atas itu, oleh penyidik, Priyo dijerat dengan Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang PTPPO (Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang). Selain itu, penyidik juga menjerat Priyo dengan Pasal 296 KUHP tentang mempermudah perbuatan cabul dan Pasal 506 KUHP tentang mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan. Priyo pun terancam hukuman 15 tahun penjara atas jeratan tersebut. n
Editor : Redaksi