SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Komplotan begal bertato yang meresahkan warga Surabaya, berhasil digulung tim anti bandit Polsek Wonokromo. Ada empat tersangka, dengan barang bukti motor dan uang tunai sebesar Rp 65.000. Saat ini pelaku di amankan di Mapolsek Wonokromo
Menurut Kapolsek Wonokromo Kompol I Gede Suartika para pelaku ini sangat meresahkan warga Surabaya. Dalam melakukan aksinya mereka selalu bergerombol berjumlah delapan orang yang empat orang berhasil ditangkap, empat lainnya masuk dalam pencarian orang.
Empat tersangka yang diamankan yakni Praja Wisnu alias Salome,22,warga Gunungsari II, Rizky Aditya alias SAKIP,19,warga Gajahmada IID, Andik Musdiono alias Tom Cat,20, Petemon IV, dan Giangga Putra,19,warga Gunungsari Trem Gang I,Surabaya.
Masih kata mantan Kapolsek Pakal didampingi Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Iptu Ristitanto ceritanya, ada konser Slank di lapangan Kodam V Brawijaya beberapa waktu lalu, namanya juga band besar dan terkenal, banyak warga Surabaya berbondong bondong datang untuk melihat. Ternyata celah ini dipergunakan gerombolan berandal bertato untuk melakukan aksi jahatnya.
Saat itu korban bernama Taufik Ridho,18,warga Desa Gandri Rojo,Rembang, ingin melihat Slank. Nah, ketika korban berjalan di jalan Gajahmada, dihadang segerombolan berandal bertato, tiba tiba di dekati dan Pepet kemudian tas yang dibawa diperiksa para pelaku.
Korban, sempat memberontak. Akibatnya, pelaku marah dan memukuli korban. Pelaku menarik paksa barang bawaan korban berupa tas warna hitam sambil menusukkan pisau namun tidak berhasil mengenai korban. Mengetahui, barangnya berhasil diambil tersangka pelaku teriak minta tolong dan kebetulan di TL jalan Gajah Mada terdapat TAB Polsek Wonokromo sedang melaksanakan penggal jalan dengan dibantu Satpol PP dan warga maka pelaku dikejar dan berhasil ditangkap. "Empat pelaku ditangkap empat lainnya berhasil lolos,"terangnya.
Saat diperiksa di ruang penyidik, empat pelaku yang rata rata tubuhnya di tajam ini, melakukan aksi ini untuk minum dan sabu sabu. " Kita ingin pesta miras dan narkoba," terang Tomcat. Untuk teman yang belum tertangkap seperti Taro, Andi alias Pesek, Sandika, Renandra serta Riva Nurdin untuk menyerahkan diri.
Sedangkan barang bukti yang disita dua unit sepeda motor Honda Revo, satu buah pisau, uang tunai Rp 65 ribu dan handphone merek Lexus warna hitam. Akibat perbuatan para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. nt
Editor : Redaksi