SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Jelang akhir tahun kejahatan jalanan kembali kambuh. Kali ini korbannya seorang wanita bernama Nurul Farida,35,warga Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Surabaya. Korban dirampas tas di jalan Indragiri Surabaya. Tapi, korban melawan akhirnya dua tersangka jatuh dari motornya dan diteriaki maling dan ditangkap.
"Kedua pelaku merupakan spesialis perampas dijalan yang meresahkan warga," kata Kapolsek Wonokromo Kompol I Gede Suartika kemarin di Polsek Wonokromo. Kronologis kejadiannya berawal Senin (25/12) sekitar jam 19.30 wib. Korban bersama suaminya Ruslan Arya Sokka warga Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran,Surabaya. Korban suami istri berboncengan sepeda motor Yamaha Mio nopol L 6047 TI bersama kedua anaknya dari rumah yang akan kepasaran malam di Makodam V Brawijaya. Saat diperjalanan dipertigaan jalan Indragiri belok kanan depan kantor KPU kota Surabaya disalip pelaku bernama Maha Bintang Bima Putra Ramadan alias Agam,20,warga Kembang Kuning Kramat II no 7 dan Ryan Yuspi Anggara Putra,24,warga Simojawar III 61 D, Kelurahan Sini Mulyo Kecamatan Sukomanunggal, dengan mengendarai motor Honda Kharisma warna silver nopol L 3555 XL dan yang nyetir Agam. Pelaku nyalib dari kiri kemudian yang dibonceng langsung menarik tas cangklong milik korban yang saat itu sempat tarik menarik tas hingga tasnya lepas. Selanjutnya sepeda motor pelaku nyenggol sepeda motor korban dan sepeda motor pelaku terguling kemudian pelaku berhasil diamankan warga. Saat diperiksa di ruang penyidik tersangka Agam yang merupakan residivis Polsek yang sama di tahun 2014 jambret kena 9 bulan, tak kapok dan kembali berbuat yang sama melakukan lagi dengan alasan dibuat minum minuman keras. " Untuk beli minuman keras pak," kata tersangka yang memilik tato di sekujur tubuhnya. Dengan didampingi Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Iptu Ristitanto pihaknya masih memburu pelaku lainnya dan barang bukti tas cangklong berisi uang Rp 150 ribu serta sepeda motor Kharisma nopol L 3555XL jadi barang bukti." Kedua pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP,"pungkas nya.nt
Editor : Redaksi