SURABAYAPAGI.com, Jember - Pengambilan Sumpah dan Pembekalan Anggota Pengawas pemilihan lapangan(PPL), Se-Kabupaten Jember Hari ini 19/1 di Aula PB.Soedirman Pemkab Jember dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2018. Sumpah dan Pembekalan Anggota Pengawas Pemilihan Lapangan di Hadiri 300 Orang dan Untuk (PPL) 250 dan dari Anggota Panwascam 50 Orang jadi total semua yang menghadiri 300 di Aula PB. Soedirman di pagi hari,Dalam Rangka Pemilihan ini juga di hadiri Dandim 0824 Letkol Arif Munawar,SE.,Polres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH., SIK. MH., Kejaksaan Negeri Konsional Adik, dan Ketua Bawaslu Jatim Muhammad Amin,dan Bagesbangpol Drs. Suprapto. Bupati Jember dr.Hj. Faida MMR, saat di wawancarai menjelaskan pengawas pemilhan lapangan dari 248 Desa dan itu termasuk Kelurahan juga di ambil satu Orang dan hari ini mereka di Sumpah dan sumpah ini bahwa mereka menegakkan demokrasi bahwa mereka tidak akan berpihak dan mereka bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan karnanya saya ucapkan selamat buat PPL yang di lantik dan sejatinya mereka mendapatkan kehormatan dan kesempatan dari Negara dan ini bukan main, mereka orang yang terpilih dan terbaik,"jelasnya. Masih kata Bupati jember Faida menambahkan dari 248 Desa maka PPL nya juga harus 248 dan untuk kepersertaan perempuan belum cukup dan kita lihat ada kemajuan dan saya hargai banyak ibu ibu yang mau menjadi pengawas artinya kepedulian dan keterlibatan cukup baik dan untuk ASN Harus Netral," ujar Bupati. Kapolres jember AKBP Kusworo Wibowo SH SIK MH menambahkan,melaksanakan pendataan baik personil Polri maupun instansi instansi samping Dimana kita sudah siap menyiagakan bahkan temlein kapan harus bergeser pasukan berkaitan dengan pemungutan suara sampai dengan pemilihan Gubenur," terang Kapolres. Lanjut Kapolres dan sementara Personil yang di siagakan masih tahap rapat sementara kita hitung ada 800 personil dan kita wajib Netral dan kita wanti wanti dan kita tekan ke seluruh personil Polres Jember dan bahkan kami siapkan buku saku berkaitan dengan mana hal yang boleh dan tidak boleh untuk di lakukan terutama Mendeklarasikan pendukung, kemudian tidak memperbolehkan menggunakan sarana prasana kedinasan untuk kegiatan pemilihan Gubernur dan kemudian sarana prasana maupun lokasi tempat Gedung tidak diperbolehkan kegiatan politik dan sebagainya," tegas Kapolres. ndik
Editor : Redaksi