SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Speed gun alat canggih pemantau kecepatan kendaraan yang dimiliki Polres Lamongan, cukup membantu kinerja petugas lalu lintas. Bagaimana tidak begitu alat ini diberlakukan teryata sangat efektif menindak pelanggar lalu lintas. Seperti disampaikan oleh Kasatlantas Polres Lamongan, AKP Anggi Saputra Ibrahim menyebutkan, tidak kurang dari 27 pelanggar batas minimal kecepatan yang sudah ditetapkan. "Sejak dipakainya alat canggih speed gun ini Desember lalu, polisi telah menindak lebih kurang 27 pelanggar dalam seharinya dan 150 pelanggar dalam seminggu, alat ini cukup membantu tugas-tugas di lapangan," terangnya. Dikatakan oleh Anggi, meski batas maksimal alat ini adalah 40 km perjam, namun batas maksimal ini hanya berlaku di 150 meter dan setelah jarak ini kecepatan bisa menyesuaikan, yaitu di jalan nasional maksimum 100 km perjam. "Jadi batas minimal 40 km perjam ini hanya berlaku di alat yang terpasang speed gun ini, bukan di semua jalur jalan," kata Anggi menjelaskan kesalahpahaman tentang batas kecepatan kendaraan. Lebih jauh, Anggi mengaku, petugas kepolisian juga mengaku diuntungkan dengan keberadaan alat ini karena petugas tidak harus kucing-kucingan atau susah payang untuk melakukan pengejaran terhadap pengguna jalan yang terbukti kebut-kebutan di jalan raya. "Dari alat ini bisa langsung dilihat hasilnya dan di 150 meter setelah alat speed gun ini sudah ada petugas yang memberhentikan dan memberikan surat tilang kendaraan yang sebelumnya sudah terkena 'tembakan' speed gun," jelasnya. Sementara, salah seorang pengguna mobil asal Tuban, Ansori mengaku kaget ketika tiba-tiba diberhentikan polisi di 150 meter setelah titik blankspot. Ansori menuturkan, ia mengaku kaget karena tiba-tiba ditilang oleh petugas karena telah melebihi batas kecepatan maksimal yang diperbolehkan. "Kaget karena petugas tahu kalau kendaraan saya melebihi batas maksimal," kata Ansori yang kaget dengan keberadaan speed gun tersebut.jir
Editor : Redaksi