SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena ada masukan dari partai politik.
"Ya tentunya karena kajian itu kami melibatkan banyak elemen termasuk kawan-kawan dari partai politik yang juga memberikan saran masukan dalam upaya perbaikan sistem politik di Indonesia," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Budi ungkapkan KPK telah menyampaikan sejumlah rekomendasi hasil kajian terkait tata kelola partai politik. KPK mengatakan proses dalam kajian itu telah melibatkan partai politik.
"Jadi dalam proses kajian ini KPK juga sudah melibatkan partai politik ya untuk mendapatkan pandangan-pandangan, fakta-fakta secara objektif dari POV kawan-kawan di partai politik ya," tambah Jubir KPK Budi Prasetyo .
Karena melibatkan partai politik, hasil kajian memiliki berbagai perspektif. Diharapkan rekomendasi yang diberikan KPK bisa jadi upaya perbaikan ke depannya.
KPK Soroti Korupsi Politik
"Itu juga tidak hanya berasal dari satu atau dua perspektif saja tapi juga kami dalam melakukan kajian itu sudah mengikutsertakan pihak-pihak dari partai politik sehingga bisa memberikan poin-poin yang secara objektif memang dialami, dirasakan ya dalam proses-proses yang mereka lalui di partai politik tersebut," sebutnya.
Budi menjelaskan dalam urusan politik, tidak hanya melibatkan partai tapi juga masyarakat. Dalam aspek korupsi politik, ada tiga aspek yang disoroti KPK.
"Tiga aspek itu yang kita dekati, partai dan kadernya ya sebagai peserta pemilu kemudian KPU Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu kemudian masyarakat sebagai pihak pemilih," sebutnya. n erc, jk, rmc
Editor : Redaksi