Erick Tresnadi,
Wartawan Surabaya Pagi
SURABAYAPAGI.com - Penegak hukum dalam sistem peradilan di Indonesia tampaknya harus segera berbenah diri seiring catatan hitam kejahatan rasuah yang menjerat hakim. Sebab, hingga kini terhitung sudah 25 orang hakim terjerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari jumlah itu, 23 diantaranya merupakan hakim di bawah Mahkamah Agung (MA) dan dua merupakan hakim MK. Teranyar, seorang hakim di Pengadilan Negeri Semarang bernama Lasito ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia menjadi hakim ke 25 yang ditersangkakan KPK.
Hakim Lasito diduga menerima suap dari Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi terkait penanganan perkara praperadilan. Keduanya pun sudah ditetapkan sebagi tersangka oleh KPK.
Sebelum Lasito, sudah ada 24 hakim pendahulunya menjadi tersangka korupsi. Yakni, mantan Hakim PT Yogyakarta, RA Harini Wijoso; Hakim PN Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar; Hakim PTUN Jakarta, Ibrahim; Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial PN Bandung, Imas Dianasari; hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kisbandono.
Hakim Tipikor Semarang, Kartini Marpaung; Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono; Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bandung, Ramlan Comel; Hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung, Pasti Serefina Sinaga; Hakim PN Semarang, Asmadinata; Hakim PN Semarang, Pragsono; Hakim Konstitusi/Ketua MK, Akil Mochtar.
Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro; Hakim PTUN Medan, Amir Fauzi; Hakim PTUN Medan, Dermawan Ginting; Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba; Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Toton; Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar; Hakim PN Bengkulu, Dewi Suryana.
Selanjutnya, Hakim PT Manado, Sudiwardono; Hakim PN Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri; Hakim ad hoc Tipikor Medan, Merry Purba; Hakim PN Jaksel, Iswahyu Widodo; dan Hakim PN Jaksel, Irwan.
**foto**
Terima Suap
Dalam perkaranya, Hakim Lasito diduga menerima uang suap senilai Rp 700 juta dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. Dugaannya, suap ini diberikan untuk mempengaruhi putusan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Jepara pada tahun 2017.
“Indikasi tindak pidana korupsi penyuapan terhadap seorang hakim terkait putusan gugatan praperadilan di PN Semarang,” kata Wakil KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Jumat (7/12).
Marzuki sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam kasus korupsi dana bantuan keuangan untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jepara tahun 2011-2012.
Marzuki kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan register dalam perkara Nomor: 13/Pid.Pra/2017/PN.Smg.
Hasilnya, hakim tunggal Lasito mengabulkan praperadilan yang diajukan Marzuki, serta menyatakan penetapan tersangka terhadap bupati itu tidak sah dan batal demi hukum.
Sepekan sebelumnya, dua orang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya adalah Iswahyu Widodo dan Irwan.
“Diduga sebelumnya majelis hakim telah menerima uang sebesar Rp 150 juta dari AF melalui MR untuk mempengaruhi putusan sela agar tidak diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) yang dibacakan pada bulan Agustus 2018. Dan disepakati akan menerima lagi sebesar Rp 500 juta untuk putusan akhir,” ujar Alex Marwata mengumumkan penetapan tersangka pada Rabu 28 November yang lalu.
Manajamen Perkara
Terkait hal tersebut, KPK meminta Mahkamah Agung (MA) dapat melakukan upaya pencegahan di lingkungan peradilan. Basaria bilang, KPK sedang mempersiapkan rekomendasi pada MA terkait manajemen penanganan perkara.
Rincian rekomendasinya antara lain pola penunjukan majelis hakim, komunikasi dengan pihak eksternal, sistem informasi pengadilan, pola pengawasan di pengadilan, beban kerja panitera dan hakim.
“Rekomendasi tersebut lahir dari proses kajian dan koordinasi dengan pihak Badan Pengawas Mahkamah Agung sebelumnya,” kata Basaria.
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara Hakim Lasito (LST). Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah menjelaskan keputusan tersebut pemberhentian tetap akan disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
"Maka terhadap hakim LST diberhentikan sementara sebagai hakim dan untuk keputusan pemberhentian tetap akan diputuskan oleh Presiden," kata Abdullah di kantor MK, Jumat (7/12) kemarin.
Sementara, Pengadilan Negeri Semarang tengah menunggu surat keputusan dari Mahkamah Agung menonaktifkan hakim Lasito terkait dugaan menerima suap dari Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi senilai Rp 700 juta.
"Jadi menunggu surat dari MA untuk pemberhentian sementara sebagai fungsi hakim," kata Juru Bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto. n
Editor : Redaksi