Budi Mulyono, Alqomar
Tim Wartawan Surabaya Pagi
Terungkap lagi dugaan korupsi di PDAM Surya Sembada. Setelah perkara aset di di Jalan Prof Dr Moestopo dan Jalan Basuki Rahmat, kini BUMD milik Pemkot Surabaya itu diguncang dugaan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang melibatkan pejabat di perusahaan plat merah tersebut. Bahkan, kasus ini sudah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan memeriksa pejabat PDAM.
------
Retno Tri Utomo, manager pemeliharaan jaringan distribusi PDAM Surya Sembada, diperiksa oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung RI.
Ia dimintai keterangan soal dugaan kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang dilakukan oknum pejabat PDAM terhadap salah satu pejabat PT Cipta Wasesa Bersama (CWS) selaku rekanan.
Pemeriksaan Retno ini guna memenuhi tahapan pada proses penyelidikan yang dilakukan Kejagung. Surat panggilan Kejagung dilayangkan ke RTU sejak Oktober 2018 lalu. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, M Mukri saat dikonfirmasi membenarkan hal ini.
“Penanganan laporan dugaan kasus ini dilakukan oleh Kejagung guna obyektifitas. Selain itu, alasannya karena laporan dilakukan melalui Kejagung, sehingga kita tindak lanjuti,” ujar mantan Kajari Surabaya ini saat dikonfirmasi via selulernya, Selasa (11/12/2018).
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah mengaku sempat mendengar penyelidikan kasus ini yang dilakukan Kejagung.
Namun pihaknya mengaku belum ada informasi formal dari gedung bundar. Jika Kejari Surabaya dibutuhkan untuk membantu penyelidikan ini, pihaknya mengaku siap.
“Yang saya dengar informasi dari mulut ke mulut. Dan itu tidak bisa diukur sejauh mana kebenaran kabar itu. Makanya harus dipastikan dulu benar tidaknya adanya lid (penyelidikan) itu,” ujarnya.
Sama halnya pernyataan I Ketut Kasna Dedi, Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Surabaya. Pria yang kerap dipanggil Kasna ini mengaku juga mendengar informasi penyelidikan Kejagung ini.
Namun, Kasna lebih memilih tidak berkomentar. “No comment, karena penanganan perkaranya bukan dikami,” ujarnya via pesan Whatsapp.
Direaksi Dirut PDAM
Terpisah, Dirut PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Mujiaman membenarkan adanya kabar tersebut. Namun pihaknya belum mengetahui secara pasti kasusnya seperti apa. "Rencananya minggu depan kami akan meminta keterangan lebih lanjut dari yang bersangkutan," ujar Mujiaman.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya tidak menyediakan kuasa hukum untuk mendampingi pejabatnya yang diperiksa karena masih dalam proses pemeriksaan belum penyidikan.
"Kalau pun disediakan kuasa hukum tidak boleh ikut mendampingi saat penyelidikan. Jadi memang tak perlu adanya kuasa hukum karena masih penyelidikan," katanya.
Disinggung apakah itu baru pemanggilan yang pertama kali, Mujiaman membenarkannya. Begitu juga ketika ditanya lagi kasus yang membuat pejabatnya diperiksa, kemungkinan soal lelang atau proyek, Mujiaman mengatakan bisa saja yang lapor ke Kejagung adalah LSM atau rekanan.
"Di sini (PDAM) kan uang rakyat, sehingga kami sering dilaporkan ke aparat hukum," katanya.
Kejari Disorot
Sementara itu, pengamat hukum pidana dari Universitas Airlangga (Unair) I Wayan Titib Sulaksana menilai, adanya pelaporan dugaaan korupsi PDAM Surya Sembada Surabaya ke Kejagung, menjadi bukti obyektifitas penanganan perkara di Kejari Surabaya rendah.
Diduga, hal ini akibat adanya kedekatan hubungan personal antara pejabat di Kejari Surabaya dengan PDAM Surabaya. “Jika ada kedekatan personal seperti ini, maka obyektifitas penanganan perkara patut dipertanyakan,” katanya.
Kerjasama antara Kejari Surabaya dengan sejumlah instansi dilingkungan Pemkot Surabaya juga menjadi sorotan Wayan Titib. Meski kerjasama hanya pada penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, namun kerjasama itu tidak menutup kemungkinan bisa memunculkan konflik kepentingan.
“Barangkali, pihak pelapor merasa aman kalau melapor ke Kejagung karena bisa jadi hubungan antara Kejari Surabaya dengan PDAM Surabaya sangat dekat,” tandasnya. n
Editor : Redaksi