Apparindo Resmi Gaet Konsultan Hukum

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Untuk memberikan masukan terkait aspek legal perusahaan pialang asuransi dan usulan regulasi bagi otoritas, Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi Indonesia atau Apparindo resmi menggandeng konsultan hukum tetap atauretainer lawyer. Ketua Apparindo Mohammad Jusuf Adi menjelaskan bahwa pengangkatanretainer lawyer tersebut bersamaan dengan pelantikan pengurus Apparindo periode 2019–2022 pada Kamis (30/1/2020) di Jakarta. Dirinya menuturkan bahwa fungsi utama dari konsultan hukum tersebut pertama adalah membantu asosiasi saat memerlukan pendapat terkait aspek hukum. Apparindo akan membuat perbaikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang mengadopsi kondisi terkini. "AD/ART ini harus mengadopsi perubahan regulasi, peningkatan bisnis, termasuk peningkatan jumlah anggota. Kami tidak ingin AD/ART yang akan kami mintakan persetujuan anggota di masa yang akan datang menimbulkanconflict of interest," ujar Adi, Kamis (30/1/2020). Selain itu, konsultan hukum tersebut juga bertugas untuk membantu asosiasi menyusun masukan bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait regulasi yang akan diterbitkan. Menurut dia, saat ini Apparindo memiliki kapasitas untuk memberikan masukan teknis bisnis tetapi tidak dengan aspek legalnya. Apparindo menilai aspek hukum tersebut penting karena praktik bisnis pialang tak bisa lepas dari aspek legal, mulai dari penerbitan polis hingga pendampingan proses klaim. "Kami sepertinya belum banyak fokus untuk memberikan masukan dari sisi konsekuensi legal apabila sesuatu dilaksanakan, oleh karena itu harapannya dari sisiretainer dapat memberikan masukan yang tidak akan menimbulkan gejolak hukum di masa yang akan datang," tuturnya.JK06

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru