Berkas Pembunuhan Hakim Dilimpahkan ke PN Medan

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.COM, Medan – Berkas perkara kasus pembunuhan hakim Jamaluddin telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Medan) ke Pengadilan Negeri Medan pada Jum’at (20/3). Adapun berkas tersangka yang dilimpahkan yakni milik tersangka ZH (41), istri korban yang juga pelaku utama dan dua orang eksekutor JP (42, RF (29). “Sudah kita terima siang tadi,” kata Humas Pengadilan Negeri Medan Tengku Oyong kepada wartawan. Ia menyebutkan, saat ini pengadilan negeri medan sedang memproses jadwal dan majelis hakim yang akan menangani perkara kasus tersebut. “Untuk sekarang masih proses registrasi dulu, nanti akan ditunjuk majelis hakimnya,” ujarnya. Sebelumnya, Tim Polda Sumut bekerja sama dengan Polresta Medan meringkus tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan yang menimpa seorang hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin. Ketiga tersangka itu yakni, ZH (41), JF (42), dan RF (29). Jamaluddin ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah jurang di dusun II Namo Rindang, desa Suka Dame, kecamatan Kutalimbaru, kabupaten Deli Serdang, provinsi Sumatera Utara pada Jum’at (291/11/2019) silam. Saat ditemukan, jenazah korban sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru