Masa Penahanan Bupati Solok Selatan Diperpanjang

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Komisi pemberantasan korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria (MZ), tersangka dalam kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. “Hari ini, penyidik KPK memperpanjang masa penahanan selama 30 hari berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Padang kelas IA yang pertama untuk tersangka MZ terhitung 30 Maret 2020 sampai dengan 28 April 2020 di rutan KPK Gedung C1 (gedung KPK lama),” ucap Plt juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jum’at (27/3). Dalam kasus ini, selain Muzni KPK juga menetapkan pemilik grup Dempo Muhammad Yamin Kahar (MYK) sebagai tersangka. Untuk yamin, KPK telah merampungkan proses penyidikan terhadap yang bersangkutan dan segera disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Padang. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2019. Muzni selaku Bupati Solok Selatan diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang senilai total Rp 460 juta dari pemilik grup Dempo Muhammad Yamin Kahar terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) kabupaten Solok Selatan tahun 2018.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru