SURABAYAPAGI.COM, Padang – Pengadilan tindak pidana korupsi Padang, Sumatera Barat menggelar sidang perdana untuk terdakwa Muhammad Yamin Kahar atas dugaan suap kepada eks Bupati Solok Selatan non aktif Muzni Zakaria.
“Sekitar Januari 2018 Muzni Zakaria selaku Bupati Solok Selatan mendatangi rumah terdakwa, kemudian menawarkan paket pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dengan pagu anggaran sebesar Rp 55 miliar, “ kata jaksa penuntut umum KPK Rikhi Benindo Maghaz dalam dakwaan yang dibacakan di pengadilan Tipikor pada, Rabu (15/4).
Muzni lalu meminta agar menelepon kepala dinasnya jika berminat terhadap proyek tersebut.
Dari dakwaan yang dibacakan jaksa, juga diketahui perusahaan yang mengikuti lelang bukan perusahaan terdakwa, melainkan perusahaan lain PT Zulaikha dengan kesepakatanfee 12 persen dari nilai kontrak.
Jaksa menjerat terdakwa dengan dakwaan pertama pasal 5 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 (1) KUHP.
Dakwaan kedua melanggar pasal 13 UU pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya akan mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan JPU KPK pada sidang berikutnya.
Editor : Redaksi