SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Dalam rangka menekan dan mengurangi beban warga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, pada tahun 2026 ini menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk 6.836 orang warga yang masuk dalam kategori miskin. Dimana kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan itu untuk warga yang masuk dalam desil 1 hingga desil 4 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial.
"Pada tahun ini ada lebih dari enam ribu warga miskin yang akan kami gratiskan PBB-nya, semoga ini bisa mengurangi beban mereka," ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Rabu 22/04/2026).
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuwangi Samsudin menyampaikan Pemkab Banyuwangi tetap melakukan validasi dan verifikasi untuk memastikan penerima manfaat tepat sasaran, dan proses verifikasi dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama pemerintah desa dan kelurahan. Berdasarkan surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) calon sasaran pembebasan PBB ke masing-masing desa dan kelurahan untuk dilakukan verifikasi di lapangan oleh Bapenda.
"Jika ternyata ditemukan warga yang tidak layak menerima akan dibatalkan, dan sebaliknya apabila ditemukan warga miskin baru yang belum terdata bisa langsung diusulkan. Selama mereka masih berada di desil 1- 4 akan mendapatkan pembebasan PBB di tahun-tahun berikutnya," kata Samsudin. dsy-01/dsy
Editor : Redaksi