Penanganan Korupsi Diubah ke UU Tipikor dan UU TPPU

surabayapagi.com
Pasca ICW mengungkapkan pemidanaan koruptor sepanjang 2019 yang terbilang lemah, komisi pemberantasan korupsi (KPK) angkat bicara. Menanggapi hal tersebut, KPK mengaku akan memprioritaskan perkara tindak pidana korupsi yang berdampak pada perekonomian nasional. Berikut laporan kontributor Surabaya Pagi Jaka Sutrisna di Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini memprioritaskan kasus korupsi’case building’yang berdampak signifikan pada perekonomian nasional. Penanganan perkara korupsi akan diubah dengan pasal tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "KPK saat ini akan memprioritaskan pada case building terhadap kasus yang berdampak signifikan ke perekonomian nasional dengan strategi penanganan perkara gabungan pasal tindak pidana korupsi dan TPPU," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (20/4/2020). Demi menjalankan prioritas tersebut secara maksimal, KPK akan memperkuat satuan tugas (Satgas) aset tracing. Hal itu sebagai upaya memaksimalkan asset recovery dan pengembalian kerugian negara. Ali menuturkan KPK saat ini tengah menggodok pedoman tentang penuntutan terkait rencana tersebut. Dengan begitu, pedoman penuntutan tersebut dapat mengurangi perbedaan tuntutan pidana, khususnya terhadap pidana badan. "Pedoman tuntutan tersebut dibuat untuk seluruh kategori tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal yang memuat pemidanaan pada UU Tipikor dan TPPU dengan penekanan pada faktor-faktor yang lebih objektif di dalam mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman," ucapnya. Dia berharap, Mahkamah Agung (MA) juga menerbitkan pedomaan pemidanaan sebagai standar majelis hakim. Dalam hal ini untuk memutus perkara tindak pidana korupsi. KPK juga mengapresiasi temuan ICW dalam tuntutan dan vonis pengadilan pada 2019. "KPK menghargai hasil catatan dan rekomendasi ICW terkait putusan yang dijatuhkan dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut," katanya. Sebelumnya, ICW menilai, pemidanaan narapidana koruptor masih lemah. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa sedianya keberhasilan pemidanaan korupsi bisa dilihat dari dua hal. Pertama, dari jumlah pengembalian kerugian negara yang disebabkan kasus korupsi yang terjadi. Kedua, melalui berat atau ringannya vonis yang diberikan hakim. Berdasarkan temuan ICW, total kerugian negara yang disebabkan oleh kasus korupsi pada 2019 sebesar Rp 12 triliun. Namun jumlah uang pengganti hanya Rp 748,1 miliar. "Sangat jauh sekali perbedaanya," ujar Kurnia dalam diskusi virtual yang diselenggarakan ICW, Minggu (19/4/2020).

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru