PSBB di Gresik Sasar 8 Kecamatan

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Sembari menunggu turunnya Surat Keputusan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemkab Gresik menyiapkan beberapa langkah untuk mendukung keputusan tersebut. Langkah-langkah tersebut disampaikan oleh Bupati Gresik Sambari Halim Radianto saat menggelar rapat bersama Forkopimda lengkap di kantornya, Selasa (21/4/2020). Sambari menyatakan, pemkab telah menyiapkan bantuan paket sembako untuk 372 ribu keluarga miskin se-Kabupaten Gresik selama berlangsungnya pandemi Covid-19 dengan anggaran sekitar Rp220 miliar. “Jumlah ini akan dialokasikan kepada Gakin, Gakin baru dan keluarga terdampak baik langsung maupun tidak langsung pandemi Covid-19," tandas Sambari. Pernyataan Bupati ini didukung penuh oleh Ketua DPRD Gresik Fandi Ahmad Yani yang berharap agar bantuan ini bisa lebih tepat sasaran. “Jadi tidak hanya Gakin yang sudah terdaftar, tapi pemerintah perlu mendata kembali para keluarga lain yang terdampak," pinta Gus Yani, panggilan akrab ketua dewan. Dalam rapat satgas penanganan Covid-19 Gresik diputuskan bahwa pelaksanaan PSBB akan diberlakukan di 8 kecamatan. Ke-8 kecamatan tersebut adalah Menganti, Driyorejo dan Kebomas. Di 3 kecamatan berbatasan dengan Surabaya ini, PSBB akan diberlakukan di semua desa dan kelurahan. Selanjutnya Kecamatan Manyar juga memberlakukan PSBB kecuali di Desa Karangrejo dan Desa Nambi, Kecamatan Benjeng PSBB di dua desa yaitu Desa Pundutrate dan Metatu. Kecamatan Duduksampeyan, PSBB diberlakukan di Dess Watangrejo. Kemudian dua desa di Kecamatan Sidayu yaitu Desa Randuboto dan Purwodadi. Sedangkan Kecamatan Gresik PSBB hanya diberlakukan di area pelabuhan umum maupun pelabuhan bongkar muat. “Untuk Wilayah yang diberlakukan PSBB ini akan diterapkan kebijakan dan aturan yaitu pemasangan cek poin di beberapa tempat. Penghentian aktivitas usaha kecuali usaha bidang makanan dan minuman serta usaha yang berorientasi ekspor. Pengaturan karyawan dengan pengenaan masker, sarung tangan dan topi, baju dan celana panjang, kacamata, serta pemeriksaan setiap keluar dan masuk,” ujar Tursilowanto Harjogi, asisten sekda saat membacakan langkah yang akan disiapkan satgas Covid-19 Gresik. Sementara Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo yang juga memberikan paparan pada rapat, mengatakan bahwa PSBB akan diberlakukan di lingkungan pendidikan dengan meliburkan siswa, pembatasan tempat kerja, larangan fasum untuk berkumpul, pembatasan tempat ibadah, pembatasan moda transportasi. “Untuk Ojol misalnya, ada larangan membawa penumpang orang. Sedangkan kendaraan umum memperlakukan muat penumpang hanya 50 persen dari kapasitasnya,” katanya. Selanjutnya Komandan Kodim 0817 Gresik Letkol Inf Budi Handoko meminta semuanya untuk mentaati aturan yang telah ditetapkan. Dia berharap agar semuanya bisa bertindak lebih tegas dalam menjalankan aturan tersebut. “Kalau selama ini masyarakat tidak taat maka tidak ada sanksi, kami berharap nantinya ada sanksi bagi yang melanggar. Kita harus siap menjalankan hal tersebut,” pungkas Dandim.did

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru