SURABAYAPAGI.COM. Tuban - Sebagai langkah keamanan dan ketertiban. Petugas gabungan Satpol PP, Kodim 0811 Tuban dan Polres Tuban menggelar razia dibeberapa tempat, Rabu (22/4/2020), malam.
Razia yang dilakukan tersebut, menyasar warung atau cafe yang diduga kuat mengoperasikan bisnis karaoke ilegal.
"Target razia adalah tempat yang diduga karaoke ilegal," kata Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tuban, Joko Herlambang kepada wartawan.
Dari sekian lokasi yang disambangi, petugas akhirnya berhasil mendapati satu tempat karaoke ilegal yang berkedok Cafe di Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel, Tuban.
Saat terazia, cafe yang bernama sang prabu milik Heni (36) warga Kecamatan Rengel itu, petugas mengamankan tiga pemandu lagu yang semuanya merupakan warga luar Tuban.
Ketiganya yaitu EA (21) asal Kecamatan Cepu, dan U (17), asal Kecamatan Randu Belatung, Kabupaten Blora. Kemudian ada RN (20), asal Kecamatan Kapas, Bojonegoro.
"Pemandu lagu dan barang bukti dibawa ke kantor untuk dilakukan pendataan lebih lanjut, sedangkan untuk pemilik akan diberikan surat panggilan," terangnya Joko.
Ditambahkannya,razia yang dilakukan ini adalah dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan.
Selain itu juga diberlakukan sosialisasi tentang penerapan Pshycal Distancing untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.
"Ini untuk menyambut bulan suci ramadhan, kita juga melakukan sosialisasi untuk pencegahan penyebaran covid-19," pungkasnya. Her
Editor : Mariana Setiawati