Kasus Memiles, Penyidik Mulai Sidik TPPU Para Saksi

surabayapagi.com
Surabaya Pagi, surabaya Berkas perkara Memiles untuk pokoknya telah selesai. Dan sekarang penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim melengkapi berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU). Hal ini diterangkan Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arif Setyawan kita sekarang menyelesaikan berkas tindak pidana pencucian uang, karena kita masih trasing (menelusuri) pada aset aset yang kemungkinan masih disembunyikan dan kita akan lanjutkan pemeriksaannya." Kita masih trasing,"terangnya Rabu (29/4/2020). Masih kata Gideon kalau TPPU ini bisa berkembang. Dimana para saksi yang pernah diperiksa, yang masuk dalam struktur bisa meningkatkan statusnya. Kendati mereka (saksi), pernah dapat kompensasi, endor dan dikembalikan tentu tidak termasuk mereka yang diperiksa lagi. Diberitakan sebelumnya, Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus investasi bodong berbasis aplikasi ’Memiles’ yang dijalankan ’PT Kam and Kam’, Jumat (3/1/2020). Perusahaan yang berkantor di kawasan Sunter Jakarta itu, baru berumur delapan bulan. Namun sudah memiliki sedikitnya 264.000 orang member aplikasi, dan dalam kasus ini diperoleh total kerugian sekitar Rp 761 Miliar. Kasus tersebut mulai masuk tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim sejak Desember 2019 silam. Hasilnya, dua orang petinggi perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Jumat (3/1/2020). Delapan hari pasca kasus tersebut dirilis, Ditreskrimsus Polda Jatim kembali merilis dua tersangka baru, yakni Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT, Jumat (10/1/2020). Kemudian, dua pekan pasca rilis kasus, penyidik kembali mengungkap tersangka kelima, bernama Sri Wiwit (SW) yang bertugas sebagai penyalur barang hadiah bonus (Reward) ke member, Kamis (16/1/2020).nt

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru