Edarkan Sabu di Gresik, Sugianto Diringkus

surabayapagi.com
Sugianto, tersangka pengedar narkoba jenis sabu saat diamankan di Polres Gresik.

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Kedapatan edarkan narkoba jenis sabu, pria tamatan SMP di Gresik harus berurusan dengan kepolisian.

Tersangka yang diketahui bernama Sugianto asal Desa Banjaragung, Kecamatan Balongpanggang diamankan saat mengedarkan sabu di pinggir jalan Raya Desa Kalipang Balongpanggang, Gresik.

Baca juga: Kesigapan TNI AL Hadapi Non-militer, Tangkap Kapal Thailand Bawa Sekitar 2 Ton Sabu dan Kokain

Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya peredaran narkoba di Jalan Raya Desa Kalipang Balongpanggang Gresik. Saat ditelusuri, polisi akhirnya mengamankan tersangka.

“Sabu seberat 0,28 gram beserta tersangka kami amankan,” kata Kasatreskoba Polres Gresik AKP, Heru Kusnanto, Selasa (5/05/2020).

Baca juga: Pengacara Bawa Senpi dan Sabu, Dipertontonkan

Dari penuturan tersangka kepada petugas, ia nekad melakukan bisnis haram karena diajak teman. Selain sebagai pengedar, tersangka juga merupakan seorang pemakai.

“Saya cuma diajak teman tapi ketagihan menjadi pengedar sekaligus pemakai,” ujarnya.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Sampang Tangkap Kurir Narkoba Hampir 1 Kg

Kasus ini masih didalam oleh petugas untuk menyelidik pemasok barang haram kepada tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) subsider pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru