SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan seorang perempuan berinisial SRA, warga Kampung Seng Surabaya karena menjambret anting milik anak kecil.
Pelaku diamankan petugas pada Kamis (7/5)
Baca juga: Pulang dari Antar Anak Sekolah, IRT di Blitar Dijambret
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Kompol Ahmad Faisol Amir mengatakan, kejadian tersebut terjadi di depan Rusunawa Randu, jalan Randu Agung, Surabaya pada Selasa (5/5) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kejadian penjambretan bermula, saat korban berinisial R bermain di depan rumah bersama kakak dan temannya. Saat sedang asyik bermain, pelaku yang mengendarai motor Yamaha Jupiter nopol N 3181 YQ warna merah marun mendatangi ketiga anak itu.
Dengan dalih bertanya alamat, pelaku mengajak korban naik sepeda motor dan memintanya menunjukkan alamat yang dimaksud. Saat sesampainya di depan Rusunawa Randu Surabaya jalan Randu Agung Surabaya, korban menghentikan laju motornya.
Baca juga: Dua Jambret yang Tewaskan Mahasiwa UNESA Adalah Residivis
Ia lantas meminta korban (R) melepas anting-anting miliknya. Begitu anting-anting sudah berada di tangan pelaku, pelaku langsung kabur dengan motornya.
Kakak korban yang tanggap langsung berteriak maling. Teriakan tersebut mengundang warga sekitar sehingga pelaku berhasil diamankan.
Baca juga: Dua Pelaku Jambret Disertai Kekerasan Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota
“Jadi kakanya itu tanggap langsung meneriaki pelaku,” ucap Kompol Ahmad Faisol Amir.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter dan dua buah anting emas bandul Hello Kitty. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.
Editor : Moch Ilham