SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Tim Satresnarkoba Polres Sumenep, mengamnkan Moh. Ainur Rahman (28), warga Desa/Kecamatan Batuan, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Untuk mengelabui petugas, pelaku sempat menyimpan paket kecil sabu di dalam mulutnya.
"Barang bukti itu disimpan dalam mulutnya," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dalam rilisnya, Rabu (13/5/2020).
Baca juga: Bupati Sidoarjo Ajak Masyarakat Jadi Garda Terdepan Lawan Narkoba
Widi, sapaan akrabnya menjelskan, penangkapan terhadap tersangka terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Kasengan, Kecamatan Manding. Tersangka diamankan saat sedang melintas di jalan raya desa tersebut menggunakan sepeda motor.
Baca juga: Dua Kurir Sabu, Lolos Manfaatkan Body Scanner Bandara
”Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka ini sering bertransaksi narkoba jenis sabu. Kemudian anggota kami melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan akhirnya dilakukan penangkapan,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan satu paket sabu dengan berat sekitar 0,42 gram. selain mengamankan sabu sebagai barang bukti, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan Nopol M 2204 VZ.
Baca juga: BNN Gerebek Gudang di Kawasan Pergudangan Cerme, Diduga Simpan Ganja Jaringan Internasional
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, Subs Pasal 112 ayat 1, Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (haz/dsy)
Editor : Redaksi