Kelabui Polisi, Ainur Rahman Simpan Sabu dalam Mulut

surabayapagi.com
Tersangka saat diamankan polisi di Mapolres Sumenep. SP

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Tim Satresnarkoba Polres Sumenep, mengamnkan Moh. Ainur Rahman (28), warga Desa/Kecamatan Batuan, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Untuk mengelabui petugas, pelaku sempat menyimpan paket kecil sabu di dalam mulutnya.

"Barang bukti itu disimpan dalam mulutnya," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dalam rilisnya, Rabu (13/5/2020).

Baca juga: Polres Blitar Gencarkan Operasi Gabungan Antisipasi Peredaran Narkoba, Sasar Tempat Hiburan Malam

Widi, sapaan akrabnya menjelskan, penangkapan terhadap tersangka terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Kasengan, Kecamatan Manding. Tersangka diamankan saat sedang melintas di jalan raya desa tersebut menggunakan sepeda motor.

Baca juga: Tergiur Bayaran Rp 800 Juta, Wanita Brasil Bawa 3,6 kg Kokain Cair ke Bali

”Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka ini sering bertransaksi narkoba jenis sabu. Kemudian anggota kami melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan akhirnya dilakukan penangkapan,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan satu paket sabu dengan berat sekitar 0,42 gram. selain mengamankan sabu sebagai barang bukti, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan Nopol M 2204 VZ.

Baca juga: Artis Revaldo Fifaldi, Tak Kapok Bernarkoba

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, Subs Pasal 112 ayat 1, Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (haz/dsy)

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru