SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejakgung).
Pemeriksaan berlangsung di Gedung komisi pemberantasan korupsi (KPK).
Baca juga: Pejabat BC Dibidik Kortas Tipikor dan KPK Berbarengan
"Hari ini melalui unit Korsupdak KPK fasilitasi tempat pemeriksaan terhadap BT (Beny Tjokro) dan HH (Heru Hidayat) oleh pihak Kejaksaan Agung," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Juni 2020.
Baca juga: Yaqut Tuding Jaksa Dakwa Terima Rp 4,8 M, hanya Asumsi
Ali mengatakan pemeriksaan kedua orang itu sepenuhnya menjadi wewenang Kejagung. "Adapun mengenai materi riksa terhadap keduanya tentu menjadi ranah pihak Kejaksaan Agung," ujar Ali.
Baca juga: Pengacara Yaqut Heran Pemilik Maktour tak Ditersangkakan
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka ialah Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; dan Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartoni Tirto.
Editor : Moch Ilham