Kejakkgung Periksa 2 Tersangka Jiwasraya

surabayapagi.com
Plt juru bicara KPK Ali Fikri.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejakgung).

Pemeriksaan berlangsung di Gedung komisi pemberantasan korupsi (KPK).

Baca juga: KPK Ungkap Transaksi Rugikan Negara Rp 75 Miliar oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara

"Hari ini melalui unit Korsupdak KPK fasilitasi tempat pemeriksaan terhadap BT (Beny Tjokro) dan HH (Heru Hidayat) oleh pihak Kejaksaan Agung," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Juni 2020.

Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Ali mengatakan pemeriksaan kedua orang itu sepenuhnya menjadi wewenang Kejagung. "Adapun mengenai materi riksa terhadap keduanya tentu menjadi ranah pihak Kejaksaan Agung," ujar Ali.

Baca juga: Tiga Kajari Diincar, Satu yang Lolos

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka ialah Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; dan Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartoni Tirto. 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru