SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Gugus Tugas Percepatan Covid-19 pusat mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur soal jam kerja menjadi 2 gelombang untuk wilayah Jabodetabek.
Juru bicara penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers, Minggu (14/6/2020), menyebut SE ini keluar berdasarkan pengalaman jam sibuk di moda transportasi umum. Dia memberikan contoh kepadatan di jam tertentu pada KRL.
"Kita tahu setiap hari pada hari kerja banyak sekali saudara-saudara kita yang harus menggunakan fasilitas kendaraan umum untuk menuju tempat kerjanya. Data yang kita dapatkan misalnya KRL, kita melihat lebih dari 75 persen penumpang KRL ini adalah para pekerja, baik ASN maupun pegawai BUMN maupun pegawai swasta," kata Yuri.
"Dan kalau kita perhatikan pergerakannya, hampir 45% mereka bergerak bersama-sama di sekitar jam 05.30 WIB sampai 06.30 WIB," imbuh dia.
Ia berharap instansi pemerintah hingga swasta dapat menerapkan jam kerja tersebut. Aturan mengubah jam kerja menjadi dua gelombang diharapkan menjadi solusi kepadatan di transportasi umum.
Meski demikian, ia berharap kantor – kantor tetap memperbolehkan kelompok rentan terpapar covid-19 bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Editor : Moch Ilham