Tidak Pulang Beberapa Hari, Remaja Putri 14 Tahun di Blitar Jadi Korban TPPO

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Baju merah yg di duga Mira. SP/ Lestariono
Baju merah yg di duga Mira. SP/ Lestariono

i

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Secepat kilat, Sat.Redkrim Polres Blitar bergerak ungkap dan tangkap yang dduga pelaku TPPO, atas laporan orang tua korban HSA 14  pada 23 April 2026, dan hasil menangkap seseorang wanita Mr yang di duga pelaku.

Peristiwa ini terungkap setelah HSA pulang kerumah, saat pulang itulah orang tua korban curiga, karena HSA lama tidak pulang, sekaligus kedua orang tua HSA menggekedah tas yang di bawa korban, dan dalam tas milik HSA tersebut, orang tua nya menemukan uang tunai Rp.500 ribu dan beberapa batang rokok, karena curiga orang tua korban mencerca pertanyaan barang barang dan uang yang berada dalam tas HSA.

"Semula ketika HSA di tanya orang tuanya kemana saja perginya,korban mengaku kerja di sebuah rumah angkringan sejak pergi dari rumahnya  23 April 2026, pengakuan korban terus di desak oleh orang tuanya, akhirnya HSA mengaku melakukan  pekerjaan yang tidak layak di lakukan anaknya, juga HSA mengaku di ajak seorang wanita M ( Mira), sedang setiap lakukan di rumah kos kosan yang berada di Kel./ Kec.Sananwetan Kita Blitar, kini kasusnya masih di kembangkan, yang di mungkinkan ada korban korban lainya." Terang Kasi Humas Polres Blitar Kita AKP Samsul Anwar.

Dalam pengembangan informasi, bahwa korban setelah lakukan perbuatan suami istri dng lawan jenisnya, korban dan Mira bagi hasil, akhirnya kasus tersebut di laporkan orang tua korban pada 5 Mei 2026, hanya selisih waktu, Mira di tangkap oleh Sat.Reskrim Polres Blitar Kota.

"Selanjutnya kasus ini terus di kembangkan, mngkin ada korban lain, dari kasus ini, di amankan Barang bukti Akta Kelahiran korban, Kartu Keluarga, dan beberapa Print out dari layar chat WhatsAap, bila nanti terbukti di duga pelaku TTPO bisa dijerat dengan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan pasal 2 ayat ke (1) definisi dan pidana Poko unsur TPPO  yang bertujuan Eksploitasi, untuk ancaman hukuman 3 tahun sampai 15 tahun penjara serta denda Rp.120 juta sampai Rp.600 juta." Ungkap AKP Samsul Arifin. les

Berita Terbaru

Mbappe, Haaland, dan Messi Kompakan Panen Gol !

Mbappe, Haaland, dan Messi Kompakan Panen Gol !

Rabu, 17 Jun 2026 18:47 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, New Jersey - Lionel Messi, Erling Haaland, dan Kylian Mbappe bersama negaranya masing-masing pada laga perdana Piala Dunia 2026 menjalani…

Tahun 2027, Kementerian Pariwasata Targetkan 19,1 Wisman Hadir di Indonesia

Tahun 2027, Kementerian Pariwasata Targetkan 19,1 Wisman Hadir di Indonesia

Rabu, 17 Jun 2026 18:42 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menargetkan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) mencapai 17,6 juta hingga 19,1 juta…

Daya Beli Kelas Menengah Diuji, UMKM Atur Ulang Strategi

Daya Beli Kelas Menengah Diuji, UMKM Atur Ulang Strategi

Rabu, 17 Jun 2026 18:40 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Daya beli masyarakat kelas menengah masih menghadapi ujian ketika dihadapkan kenaikan biaya transportasi hingga kebutuhan produksi.…

Kemendag Wajibkan Pedagang E-Commerce Wajib Punya NIB

Kemendag Wajibkan Pedagang E-Commerce Wajib Punya NIB

Rabu, 17 Jun 2026 18:37 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 18:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong seluruh pelaku usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga…

Menkeu Purbaya Perkuat Kerja Sama Pembiayaan Pembangunan Nasional dengan China

Menkeu Purbaya Perkuat Kerja Sama Pembiayaan Pembangunan Nasional dengan China

Rabu, 17 Jun 2026 18:35 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 18:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Beijing - Pemerintah berusaha menjaga keberlanjutan pembangunan nasional dengan pembiayaan yang diklaim terukur, disiplin, dan berorientasi…

Bupati Subandi Konsolidasikan Kades dan BPD demi Sukseskan Program KDMP RI Presiden Prabowo

Bupati Subandi Konsolidasikan Kades dan BPD demi Sukseskan Program KDMP RI Presiden Prabowo

Rabu, 17 Jun 2026 17:39 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 17:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Bupati Sidoarjo, H. Subandi S.H, M.Kn menggelar rapat koordinasi bersama Paguyuban Kepala Desa/Kelurahan dan Badan Permusyawaratan …