Tidak Pulang Beberapa Hari, Remaja Putri 14 Tahun di Blitar Jadi Korban TPPO

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Baju merah yg di duga Mira. SP/ Lestariono
Baju merah yg di duga Mira. SP/ Lestariono

i

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Secepat kilat, Sat.Redkrim Polres Blitar bergerak ungkap dan tangkap yang dduga pelaku TPPO, atas laporan orang tua korban HSA 14  pada 23 April 2026, dan hasil menangkap seseorang wanita Mr yang di duga pelaku.

Peristiwa ini terungkap setelah HSA pulang kerumah, saat pulang itulah orang tua korban curiga, karena HSA lama tidak pulang, sekaligus kedua orang tua HSA menggekedah tas yang di bawa korban, dan dalam tas milik HSA tersebut, orang tua nya menemukan uang tunai Rp.500 ribu dan beberapa batang rokok, karena curiga orang tua korban mencerca pertanyaan barang barang dan uang yang berada dalam tas HSA.

"Semula ketika HSA di tanya orang tuanya kemana saja perginya,korban mengaku kerja di sebuah rumah angkringan sejak pergi dari rumahnya  23 April 2026, pengakuan korban terus di desak oleh orang tuanya, akhirnya HSA mengaku melakukan  pekerjaan yang tidak layak di lakukan anaknya, juga HSA mengaku di ajak seorang wanita M ( Mira), sedang setiap lakukan di rumah kos kosan yang berada di Kel./ Kec.Sananwetan Kita Blitar, kini kasusnya masih di kembangkan, yang di mungkinkan ada korban korban lainya." Terang Kasi Humas Polres Blitar Kita AKP Samsul Anwar.

Dalam pengembangan informasi, bahwa korban setelah lakukan perbuatan suami istri dng lawan jenisnya, korban dan Mira bagi hasil, akhirnya kasus tersebut di laporkan orang tua korban pada 5 Mei 2026, hanya selisih waktu, Mira di tangkap oleh Sat.Reskrim Polres Blitar Kota.

"Selanjutnya kasus ini terus di kembangkan, mngkin ada korban lain, dari kasus ini, di amankan Barang bukti Akta Kelahiran korban, Kartu Keluarga, dan beberapa Print out dari layar chat WhatsAap, bila nanti terbukti di duga pelaku TTPO bisa dijerat dengan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan pasal 2 ayat ke (1) definisi dan pidana Poko unsur TPPO  yang bertujuan Eksploitasi, untuk ancaman hukuman 3 tahun sampai 15 tahun penjara serta denda Rp.120 juta sampai Rp.600 juta." Ungkap AKP Samsul Arifin. les

Berita Terbaru

Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Bongkar Gudang Rokok Ilegal, Jutaan Batang Diamankan

Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Bongkar Gudang Rokok Ilegal, Jutaan Batang Diamankan

Jumat, 08 Mei 2026 13:44 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 13:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Operasi gabungan Satpol PP Kabupaten Gresik bersama Bea Cukai Gresik berhasil mengungkap gudang penyimpanan rokok ilegal di sebuah r…

Mudahkan Masyarakat, Pemkot Madiun Fasilitasi 52 Jenis Layanan Terpusat di Mal Pelayanan Publik

Mudahkan Masyarakat, Pemkot Madiun Fasilitasi 52 Jenis Layanan Terpusat di Mal Pelayanan Publik

Jumat, 08 Mei 2026 12:46 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai sarana untuk memudahkan dalam pemberian layanan ke masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur telah…

Bansos TPA Pojok Cair Pekan Depan Sebesar Rp 1,8 Juta, Penerima Bertambah Jadi 3.315 KK

Bansos TPA Pojok Cair Pekan Depan Sebesar Rp 1,8 Juta, Penerima Bertambah Jadi 3.315 KK

Jumat, 08 Mei 2026 12:06 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 12:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Pemerintah Kota Kediri memastikan bantuan sosial kompensasi dampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) bagi warga Kelurahan Pojok segera…

Lewat Pengembangan SITS, Pemkot Surabaya Komitmen Perkuat Transformasi Digital

Lewat Pengembangan SITS, Pemkot Surabaya Komitmen Perkuat Transformasi Digital

Jumat, 08 Mei 2026 11:52 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 11:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna mewujudkan Surabaya sebagai smart city yang mengedepankan pelayanan cepat, aman, nyaman, dan terintegrasi bagi masyarakat,…

Viral! Penemuan Candi di Situs Adan-Adan di Kediri Lebih Besar dari Borobudur

Viral! Penemuan Candi di Situs Adan-Adan di Kediri Lebih Besar dari Borobudur

Jumat, 08 Mei 2026 11:37 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 11:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Baru-baru ini beredar viral di media sosial (medsos) terkait sebuah video dengan narasi penemuan candi besar di Situs Adan-Adan,…

Dengan Presisi Untuk Negeri, Polres Blitar Kota bersama Masyarakat Bangun Jembatan Merah Putih

Dengan Presisi Untuk Negeri, Polres Blitar Kota bersama Masyarakat Bangun Jembatan Merah Putih

Jumat, 08 Mei 2026 11:25 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 11:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi yang menghubungkan Desa Ringinanom dan Desa Karanggondang, Kecamatan Udanawu, Kabupaten…