Tidak Pulang Beberapa Hari, Remaja Putri 14 Tahun di Blitar Jadi Korban TPPO

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Baju merah yg di duga Mira. SP/ Lestariono
Baju merah yg di duga Mira. SP/ Lestariono

i

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Secepat kilat, Sat.Redkrim Polres Blitar bergerak ungkap dan tangkap yang dduga pelaku TPPO, atas laporan orang tua korban HSA 14  pada 23 April 2026, dan hasil menangkap seseorang wanita Mr yang di duga pelaku.

Peristiwa ini terungkap setelah HSA pulang kerumah, saat pulang itulah orang tua korban curiga, karena HSA lama tidak pulang, sekaligus kedua orang tua HSA menggekedah tas yang di bawa korban, dan dalam tas milik HSA tersebut, orang tua nya menemukan uang tunai Rp.500 ribu dan beberapa batang rokok, karena curiga orang tua korban mencerca pertanyaan barang barang dan uang yang berada dalam tas HSA.

"Semula ketika HSA di tanya orang tuanya kemana saja perginya,korban mengaku kerja di sebuah rumah angkringan sejak pergi dari rumahnya  23 April 2026, pengakuan korban terus di desak oleh orang tuanya, akhirnya HSA mengaku melakukan  pekerjaan yang tidak layak di lakukan anaknya, juga HSA mengaku di ajak seorang wanita M ( Mira), sedang setiap lakukan di rumah kos kosan yang berada di Kel./ Kec.Sananwetan Kita Blitar, kini kasusnya masih di kembangkan, yang di mungkinkan ada korban korban lainya." Terang Kasi Humas Polres Blitar Kita AKP Samsul Anwar.

Dalam pengembangan informasi, bahwa korban setelah lakukan perbuatan suami istri dng lawan jenisnya, korban dan Mira bagi hasil, akhirnya kasus tersebut di laporkan orang tua korban pada 5 Mei 2026, hanya selisih waktu, Mira di tangkap oleh Sat.Reskrim Polres Blitar Kota.

"Selanjutnya kasus ini terus di kembangkan, mngkin ada korban lain, dari kasus ini, di amankan Barang bukti Akta Kelahiran korban, Kartu Keluarga, dan beberapa Print out dari layar chat WhatsAap, bila nanti terbukti di duga pelaku TTPO bisa dijerat dengan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan pasal 2 ayat ke (1) definisi dan pidana Poko unsur TPPO  yang bertujuan Eksploitasi, untuk ancaman hukuman 3 tahun sampai 15 tahun penjara serta denda Rp.120 juta sampai Rp.600 juta." Ungkap AKP Samsul Arifin. les

Berita Terbaru

Masih Tunggu Sarana dari Pusat, 159 KDKMP di Ponorogo Belum Beroperasi

Masih Tunggu Sarana dari Pusat, 159 KDKMP di Ponorogo Belum Beroperasi

Rabu, 15 Jul 2026 15:46 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Meski sejumlah ratusan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Ponorogo rampung di bangun, namun Pemerintah…

Panggil Seluruh Kepsek SMPN, DPRD Kota Mojokerto Hearing Bahas Seragam Sekolah

Panggil Seluruh Kepsek SMPN, DPRD Kota Mojokerto Hearing Bahas Seragam Sekolah

Rabu, 15 Jul 2026 15:40 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Komisi III DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama seluruh kepala SMP negeri se-Kota Mojokerto di G…

Jatim Kian Kokoh sebagai Motor Industri, Manufacturing Surabaya 2026 Perluas Kolaborasi Bisnis

Jatim Kian Kokoh sebagai Motor Industri, Manufacturing Surabaya 2026 Perluas Kolaborasi Bisnis

Rabu, 15 Jul 2026 15:35 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 15:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pamerindo Indonesia resmi membuka Manufacturing Surabaya 2026 yang digelar pada 15–18 Juli di Grand City Convention & Exhibition Cen…

Serapan Setara Beras Bulog Capai 3,4 Juta Ton, Lima Wilayah Lampaui Target Pengadaan

Serapan Setara Beras Bulog Capai 3,4 Juta Ton, Lima Wilayah Lampaui Target Pengadaan

Rabu, 15 Jul 2026 15:31 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 15:31 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Lima wilayah kerja Perum Bulog berhasil melampaui target pengadaan beras hingga pertengahan Juli 2026. Kelima wilayah tersebut yakni…

Kedepankan Solusi, Pemkot Surabaya Fasilitasi 2.700 Stan Kosong Pedagang Pasar Tumpah

Kedepankan Solusi, Pemkot Surabaya Fasilitasi 2.700 Stan Kosong Pedagang Pasar Tumpah

Rabu, 15 Jul 2026 15:28 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 15:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai salah satu wujud nyata kebijakan penataan yang mengedepankan solusi agar para pedagang tetap dapat menjalankan usahanya,…

Hadirkan Manfaat, PLN UID Jatim Salurkan Dana Santunan Bagi Anak Yatim dan Kaum Dhuafa

Hadirkan Manfaat, PLN UID Jatim Salurkan Dana Santunan Bagi Anak Yatim dan Kaum Dhuafa

Rabu, 15 Jul 2026 15:27 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 15:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa timur melalui Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN bersama unit-unit PLN di Jawa Timur m…