Tidak Pulang Beberapa Hari, Remaja Putri 14 Tahun di Blitar Jadi Korban TPPO

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Baju merah yg di duga Mira. SP/ Lestariono
Baju merah yg di duga Mira. SP/ Lestariono

i

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Secepat kilat, Sat.Redkrim Polres Blitar bergerak ungkap dan tangkap yang dduga pelaku TPPO, atas laporan orang tua korban HSA 14  pada 23 April 2026, dan hasil menangkap seseorang wanita Mr yang di duga pelaku.

Peristiwa ini terungkap setelah HSA pulang kerumah, saat pulang itulah orang tua korban curiga, karena HSA lama tidak pulang, sekaligus kedua orang tua HSA menggekedah tas yang di bawa korban, dan dalam tas milik HSA tersebut, orang tua nya menemukan uang tunai Rp.500 ribu dan beberapa batang rokok, karena curiga orang tua korban mencerca pertanyaan barang barang dan uang yang berada dalam tas HSA.

"Semula ketika HSA di tanya orang tuanya kemana saja perginya,korban mengaku kerja di sebuah rumah angkringan sejak pergi dari rumahnya  23 April 2026, pengakuan korban terus di desak oleh orang tuanya, akhirnya HSA mengaku melakukan  pekerjaan yang tidak layak di lakukan anaknya, juga HSA mengaku di ajak seorang wanita M ( Mira), sedang setiap lakukan di rumah kos kosan yang berada di Kel./ Kec.Sananwetan Kita Blitar, kini kasusnya masih di kembangkan, yang di mungkinkan ada korban korban lainya." Terang Kasi Humas Polres Blitar Kita AKP Samsul Anwar.

Dalam pengembangan informasi, bahwa korban setelah lakukan perbuatan suami istri dng lawan jenisnya, korban dan Mira bagi hasil, akhirnya kasus tersebut di laporkan orang tua korban pada 5 Mei 2026, hanya selisih waktu, Mira di tangkap oleh Sat.Reskrim Polres Blitar Kota.

"Selanjutnya kasus ini terus di kembangkan, mngkin ada korban lain, dari kasus ini, di amankan Barang bukti Akta Kelahiran korban, Kartu Keluarga, dan beberapa Print out dari layar chat WhatsAap, bila nanti terbukti di duga pelaku TTPO bisa dijerat dengan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan pasal 2 ayat ke (1) definisi dan pidana Poko unsur TPPO  yang bertujuan Eksploitasi, untuk ancaman hukuman 3 tahun sampai 15 tahun penjara serta denda Rp.120 juta sampai Rp.600 juta." Ungkap AKP Samsul Arifin. les

Berita Terbaru

Atasi Permasalahan Banjir, Pemkab Kediri Bakal Perbaiki Jembatan Cerme

Atasi Permasalahan Banjir, Pemkab Kediri Bakal Perbaiki Jembatan Cerme

Minggu, 04 Okt 2026 11:20 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 11:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Sebagai upaya mengatasi banjir yang selama ini meresahkan warga ketika hujan turun deras, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri,…

Fokuskan Fungsi Tata Ruang, Pemkot Tegaskan Tak Ada Penambahan Diskotek di Surabaya

Fokuskan Fungsi Tata Ruang, Pemkot Tegaskan Tak Ada Penambahan Diskotek di Surabaya

Minggu, 04 Okt 2026 11:14 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 11:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna menjaga Kota Pahlawan tetap aman bagi anak-anak, sekaligus memastikan diskotek yang sudah beroperasi mematuhi ketentuan yang…

Optimalkan PAD, Pemkab Ponorogo Lelang 31 Kendaraan Dinas dan Barang Inventaris

Optimalkan PAD, Pemkab Ponorogo Lelang 31 Kendaraan Dinas dan Barang Inventaris

Minggu, 04 Okt 2026 11:08 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 11:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Dalam rangka mengoptimalkan aset daerah yang sudah tidak lagi digunakan sekaligus menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD),…

Kasus ISPA di Tulungagung Melonjak Penyebab Rawat Inap Puskesmas Penuh

Kasus ISPA di Tulungagung Melonjak Penyebab Rawat Inap Puskesmas Penuh

Minggu, 04 Okt 2026 11:03 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 11:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Dalam beberapa bulan terakhir, Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung mencatat lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut…

Dishub Probolinggo Temukan Jip Wisata di Gunung Bromo Tak Laik Jalan

Dishub Probolinggo Temukan Jip Wisata di Gunung Bromo Tak Laik Jalan

Minggu, 04 Okt 2026 10:54 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 10:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Setelah dilakukan uji laik jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Probolinggo, menemukan kendaraan jip wisata di Gunung Bromo yang…

Percepat Permasalahan Warga, Pemkot Surabaya Perintahkan ASN Berkantor di Balai RW

Percepat Permasalahan Warga, Pemkot Surabaya Perintahkan ASN Berkantor di Balai RW

Minggu, 04 Okt 2026 10:45 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna upaya mempercepat penyelesaian permasalahan warga secara langsung dari tingkat lingkungan terdekat, Pemerintah Kota (Pemkot)…