SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Seorang pelatih sepak bola di Surabaya harus berurusan dengan polisi akibat kepemilikan narkoba jenis sabu.
Pelaku adalah Efantri Budi Marthana (30) yang indekos di Simpang Graha Family VII, kecamatan Wiyung, Surabaya. Ia ditangkap Idik I Satreskoba Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Ammar Zoni Merasa Lelah Mental, Terlibat Narkoba
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti satu poket berisi sabu seberat 0,3 gram, tiga pipet kaca yang masih berisi sisa sabu.
Oleh tersangka, barang bukti tersebut disimpan di dalam kotak kacamata.
Baca juga: Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu Lintas Daerah, Tiga Warga Surabaya Diciduk
"Selama ini, dia (tersangka, red), tinggal di kontrakan saudaranya. Dia sehari-hari menjadi pelatih bola," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Selasa (16/6/2020).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut tentang adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Surabaya barat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengantongi identitas yang bersangkutan.
Baca juga: Pengedar Narkoba 13.3 Gram Sabu dan 1.258 Pil Dobel L Dibekuk Sat.Res Polres Blitar Kota
"Kami kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan tersangka tidak jauh dari rumahnya. Meski sempat mengelak, tetapi kami menemukan barang bukti itu," lanjut alumni Akademi Kepolisian (Akpol), 2002 itu.
Kepada petugas, tersangka mengaku menggunakan sabu untuk menambah stamina dan semangat untuk melatih klub antar kampung (tarkam).
Editor : Moch Ilham