Test Swab Jelang Persalinan, Pemkot Diminta Tak Tambah Beban Rakyat

surabayapagi.com
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Hj Lutfiyah. SP/ALQ

SURABAYA, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mewajibkan tes swab untuk jelang persalinan  ibu hamil di Usia Kehamilan (UK) 37 minggu.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Hj Lutfiyah, menurutnya program tersebut cukup baik untuk menyelamatkan ibu dan bayinya dari ancaman covid-19. 

Baca juga: Ekonomi Surabaya Tumbuh 5,87 Persen pada 2025, Pemkot Fokus Kembangkan Ekraf dan Pariwisata Kota

"Hal utk memastikan agar dokter atau bidan yang menangani lebih berhati-hati dan harus disiapkan APD yg benar-benar aman," katanya kepada Surabaya Pagi Jumat (17/7).

Lutfiyah melanjutkan, untuk persalinan ibu dan bayinya juga harus diberikan ruangan husus jika hasil swabnya positip. "Yang lebih diperhatikan adalah hasil tes swabnya dipercepat agar tidak keburu lahir seb hasil tes swab keluar," katanya. 

Baca juga: Tindaklanjuti Instruksi Mendagri, Pemkot Surabaya Terapkan Sistem Piket dan WFA saat Lebaran

Mengingat biaya swab begitu mahal, maka Politisi Gerindra ini mendesak agar pemerintah tidak menambah beban kepada masyarakat. Ia berharapkan masyarakat bisa dibiayai BPJS atau ada keringanan untuk biaya swab oleh pemerintah.

"Jika pemerintah punya kebijakan harus dipikirkan pula kemampuan rakyatnya. Apabila rakyatnya tidak mampu ya pemerintah punya kewajiban membantu  mengatasinya," kata Lutfiah. Alq

Baca juga: Viral Truk Bawa Sampah Berserakan, DLH Surabaya: Armada Pengangkut Wajib Tertutup dan Laik Jalan

 

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru