SURABAYA, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mewajibkan tes swab untuk jelang persalinan ibu hamil di Usia Kehamilan (UK) 37 minggu.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Hj Lutfiyah, menurutnya program tersebut cukup baik untuk menyelamatkan ibu dan bayinya dari ancaman covid-19.
Baca juga: Dongkrak PAD hingga 10 Persen, Digitalisasi Parkir di Kota Surabaya Berjalan Efektif
"Hal utk memastikan agar dokter atau bidan yang menangani lebih berhati-hati dan harus disiapkan APD yg benar-benar aman," katanya kepada Surabaya Pagi Jumat (17/7).
Lutfiyah melanjutkan, untuk persalinan ibu dan bayinya juga harus diberikan ruangan husus jika hasil swabnya positip. "Yang lebih diperhatikan adalah hasil tes swabnya dipercepat agar tidak keburu lahir seb hasil tes swab keluar," katanya.
Baca juga: Perkuat Karakter Generasi Muda Hindu, Pemkot Surabaya Buka Utsawa Dharma Gita 2026
Mengingat biaya swab begitu mahal, maka Politisi Gerindra ini mendesak agar pemerintah tidak menambah beban kepada masyarakat. Ia berharapkan masyarakat bisa dibiayai BPJS atau ada keringanan untuk biaya swab oleh pemerintah.
"Jika pemerintah punya kebijakan harus dipikirkan pula kemampuan rakyatnya. Apabila rakyatnya tidak mampu ya pemerintah punya kewajiban membantu mengatasinya," kata Lutfiah. Alq
Baca juga: Jadi Pilot Uji Coba Perlinsos Digital, Pemkot Surabaya: Verifikasi Bansos Cukup 15 Menit
Editor : Mariana Setiawati