Test Swab Jelang Persalinan, Pemkot Diminta Tak Tambah Beban Rakyat

surabayapagi.com
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Hj Lutfiyah. SP/ALQ

SURABAYA, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mewajibkan tes swab untuk jelang persalinan  ibu hamil di Usia Kehamilan (UK) 37 minggu.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Hj Lutfiyah, menurutnya program tersebut cukup baik untuk menyelamatkan ibu dan bayinya dari ancaman covid-19. 

Baca juga: Pemkot Permudah Pembayaran PKB di 5 Unit UPTB hingga Kecamatan Surabaya

"Hal utk memastikan agar dokter atau bidan yang menangani lebih berhati-hati dan harus disiapkan APD yg benar-benar aman," katanya kepada Surabaya Pagi Jumat (17/7).

Lutfiyah melanjutkan, untuk persalinan ibu dan bayinya juga harus diberikan ruangan husus jika hasil swabnya positip. "Yang lebih diperhatikan adalah hasil tes swabnya dipercepat agar tidak keburu lahir seb hasil tes swab keluar," katanya. 

Baca juga: Lewat Inovasi Digital Berbasis AI, Pemkot Surabaya Terus Perkuat Iklim Investasi

Mengingat biaya swab begitu mahal, maka Politisi Gerindra ini mendesak agar pemerintah tidak menambah beban kepada masyarakat. Ia berharapkan masyarakat bisa dibiayai BPJS atau ada keringanan untuk biaya swab oleh pemerintah.

"Jika pemerintah punya kebijakan harus dipikirkan pula kemampuan rakyatnya. Apabila rakyatnya tidak mampu ya pemerintah punya kewajiban membantu  mengatasinya," kata Lutfiah. Alq

Baca juga: Mulai September-Desember 2026, Pemkot Surabaya Gelar Lomba Kampung Pancasila di Seluruh RW

 

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru