Mediasi Gagal Lanjut Ke Persidangan

surabayapagi.com
Kuasa hukum dari penggugat, Mahmud SH saat diwawancarai wartawan. SP/Lim

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Mediasi gugatan perdata antara penggugat, AM dengan tergugat, Direktur PT Bumi Subur dan anggota DPRD Lumajang berinisial TR ternyata gagal. Gugatan tersebut akhirnya harus dilanjutkan ke tahap persidangan.

Di kesempatan mediasi terakhir, dari pihak tergugat, nampak tidak ada yang hadir, Rabu (12/8). Mediasi tersebut dijadwalkan dilaksanakan pukul 1 siang. Bahkan hingga pukul 3 sore, kuasa hukum dari tergugat juga tidak terlihat di Pengadilan Negeri Lumajang.

Baca juga: Pesona Hutan Bambu Sumbermujur, Keindahannya Seperti Masuki Dunia Lain

Sementara dari pihak penggugat hadir dalam kesempatan itu.

“Ini ditunggu sampai jam 3 sore, tergugat satu dan dua tidak datang,” kata kuasa hukum dari penggugat, Mahmud SH pada wartawan.

Mahmud menegaskan, sudah 3 kali hakim mediator mengagendakan mediasi. Namun Direktur PT Bumi Subur tak pernah datang. “Menurut hakim mediator, ini tidak ada itikad baik,” ucapnya.

Baca juga: Terdampak Erupsi Gunung Semeru, Lahan Petani Seluas 105 Hektare Rusak

Sementara TR, pernah hadir sekali ketika agenda mediasi yang kedua

Dengan gagalnya mediasi ini, hakim mediator pun mengembalikan persoalan ini ke majelis hakim. “Dalam arti kembali ke ruang sidang, ke persidangan, jalan terus. Jadi nanti siapa yang benar, siapa yang salah, dinilai sesuai aturan yang yang dipakai,” kata Mahmud.

Namun masih belum diketahui, kapan sidang gugatan perdata ini akan dilaksanakan. Nantinya majelis hakim akan memanggil kedua belah pihak dulu. “Majelis hakim akan memanggil para pihak,” pungkasnya.

Baca juga: Rawan Bahaya Erupsi, Aktivitas Tambang di Gunung Semeru Ditutup Sementara

Sementara pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, Adi Riwayanto masih belum berhasil dikonfirmasi terkait ini. Salah satu media mencoba menghubunginya via sambungan telepon, tidak dijawab. Lim

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru