SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Seorang warga Gresik diamankan petugas kepolisian karena mengedarkan pil koplo.
Tersangka yang diketahui bernama Moch Basir warga Desa gadung Kecamatan Driyorejo Gresik diamankan setelah kedapatan mengedarkan pil LL di Jalan gang Gadung RT 01 RW 02 yang berlokasi di Desa Gadung.
Baca juga: Golkar Gresik Optimistis Raih 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029
Kapolsek Driyorejo Kompol Vawek Arifin mengatakan, penangkapan tersangka Moch Basir berasal dari informasi masyarakat. Bahwa, di Desa Gadung ada peredaran serta transaksi pil koplo.
“Selain mengamankan tersangka kami juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu plastik berisi 100 butir pil koplo, dan 11 bungkus plastik berisi 110 pil koplo,” katanya, Rabu (12/08/2020).
Baca juga: Wapres Tinjau Proyek Pengembangan Dermaga dan Fasilitas Produksi SIG di Tuban
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti tambahan yakni uang dengan nominal Rp 45 ribu dan satu unit ponsel.
Dihadapan penyidik, pelaku mengaku dirinya mendapat barang haram tersebut dari sesama rekannya.
Baca juga: Liga Surabaya Jeda, WCP Pasopati Matangkan U-10 di Ramadhan Menuju Bali 7s 2026
“Saya mendapatkan dari teman lalu saya jual di sekitar wilayah Driyorejo bagi yang berminat. Itupun mereka yang membeli diecer lagi,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Editor : Moch Ilham